KPK menetapkan eks Kakanwil DJP Jakarta khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka gratifikasi Rp 21,5 miliar. Ditjen Pajak menghormati proses hukum tersebut [220] url asal
KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka gratifikasi Rp 21,5 miliar. Ditjen Pajak menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK.
"DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung pemberantasan tipikor melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Diketahui, penetapan Haniv sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi merupakan pengembangan dari proses hukum terhadap YD pada 2020. DJP menyebut tersangka Haniv sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak 2019.
"HNV sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak tanggal 18 Januari 2019," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018.
"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang ke beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.
Rumah Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno digeledah KPK terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. [482] url asal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sebanyak 11 unit mobil, dari Rubicon hingga Land Cruiser.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, juga Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025), dikutip dari detikNews.
Selain mobil, penyidik juga menyita uang sebanyak Rp 56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik. Semua yang disita, kata Tessa, diduga terkait perkara Rita Widyasari.
"Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut," ucap Tessa. Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Japto terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Rumah Japto yang digeledah berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun KPK belum menjelaskan kaitan Japto dengan Rita. Sementara itu pihak Pemuda Pancasila menegaskan Japto menghormati proses hukum yang sedang berjalan. PP menyebut Japto juga memerintahkan kader PP agar tidak bereaksi berlebihan terkait proses hukum tersebut.
Di sisi lain Rita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi. Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu. Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat. Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.