Tim hukum paslon Koster-Giri melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali 2024, yakni terkait acara bagi-bagi beras. [615] url asal
Tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Bali nomor urut 2, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri), membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali 2024.
Tim hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan, mengungkapkan telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ia mempersoalkan dugaan pembagian beras dan kupon murah oleh rival Koster-Giri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024.
"Menyikapi situasi dua hari kemarin, kami mendapat informasi di masyarakat, medsos, ada peristiwa beredarnya beras dan pembagian kupon. Pembagian kupon harga murah dapat beras," ujar Hendrawan saat dihubungi detikBali, Senin (25/11/2024). Laporan dugaan pelanggaran pilkada itu disampaikan ke Polda Bali pada Minggu (25/11/2024).
Hendrawan mengungkapkan dugaan bagi-bagi beras tersebut terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Bali. Dia menilai kegiatan tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah tahapan pilkada yang memasuki masa tenang.
Tim Koster-Giri, Hendrawan berujar, telah melampirkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran itu. Mulai dari cuplikan video, foto, dan informasi lain yang telah dihimpun masyarakat maupun tim pemenangan Koster-Giri.
Hendrawan berharap Polda Bali dapat melakukan pengawasan dan menindaklanjuti bila terjadi pelanggaran pilkada. "Kami berharap Polda Bali mohon juga ikut turun melakukan pencegahan, pengawasan. Kalau ditemukan unsurnya, juga diproses," imbuhnya.
Menurut Hendrawan, tim Koster-Giri juga telah melaporkan kasus tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali. Ia meminta Bawaslu Bali memperketat pengawasan bagi-bagi beras dan kupon murah tersebut.
Sebelumnya, tim pemenangan paslon gubernur-wakil gubernur Bali nomor urut 1, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (PAS), bagi-bagi beras dengan konsep pasar murah di Denpasar. Karung beras itu dibubuhkan gambar Mulia-PAS.
Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana mengungkapkan pasar murah itu digelar tim pemenangan Mulia-PAS pada Sabtu (23/11/2024) atau sehari sebelum masa tenang Pilkada 2024. Bawaslu menduga pasar murah itu hanya sebagai kedok.
"Saya kebetulan turun langsung melakukan pencegahan yang awalnya rencananya akan dibagikan gratis. Jadi, kupon yang sudah diedarkan itu ada harga Rp 25 ribu. Namun, tidak ada proses transaksi jual beli. Itu yang kami setop dan kami bubarkan ke relawan karena tidak ada proses transaksi jual beli," ucap Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana, Minggu (24/11/2024).
Ketua Tim Mulia-PAS Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra, mengatakan kegiatan yang ditemukan oleh Bawaslu tersebut bukan pembagian beras gratis. Menurutnya, kegiatan tersebut adalah pasar murah dan ada transaksi di dalamnya. "Nggak ada dibubarkan, semua jalan. Ada transaksi," ujarnya, Minggu.
Gus Yoga heran dengan pemberitaan yang menyebutkan kegiatan Timses Mulia-PAS tersebut dibubarkan dan dihentikan oleh Bawaslu. Padahal, dia berujar, ada anggota Panwascam yang hadir di lokasi saat kegiatan tersebut. "Lancar, aman terkendali. Bahkan Panwascam hadir di sana," imbuh Ketua DPC Gerindra Denpasar itu.
Tim hukum Mulia-PAS melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali. [495] url asal
Tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali. Tim hukum yang menamakan diri Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) itu melaporkan tiga dugaan pelanggaran.
"Kami dari Tim Hukum LAGAS, mewakili pasangan Mulia-PAS, menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Kami menyampaikan ada tiga perbuatan," ujar Ketua Tim LAGAS, Fahmi Yanwar Siregar, di Denpasar, Senin (25/11/2024) petang.
Fahmi membeberkan tiga dugaan pelanggaran pilkada tersebut, yakni pencairan dana hibah, pertemuan saat masa tenang, hingga pengerahan aparatur sipil negara (ASN) pada salah satu kabupaten di Bali. Terkait dugaan pencairan hibah, dia berujar, terjadi di empat kabupaten/kota di Bali seusai penetapan jadwal kampanye pada 24 Oktober lalu.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim LAGAS I Ketut Reksa Wijaya menerangkan bantuan keuangan khusus (BKK) seharusnya dihentikan selama tahapan Pilkada 2024. Menurutnya, pencairan dana BKK saat tahapan pilkada berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politis.
"Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri, selama perhelatan pilkada, (BKK) itu disetop. Agar dana BKK ini jelas. Bahwa ini memang untuk pembangunan daerah atau tujuan politis?" ujar Reksa.
Tim hukum Mulia-PAS juga melaporkan pertemuan paslon gubernur dan wakil Gubernur nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta dengan sejumlah organisasi masyarakat. Fahmi menuding rival politik Mulia-PAS dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024 itu digelar pada Minggu (24/11/2024) atau saat memasuki masa tenang.
Terakhir, terkait dugaan pengerahan ASN. Berdasarkan data yang dikantongi Fahmi, terjadi pengerahan ASN untuk memantau dan melaporkan situasi di tempat pemungutan suara (TPS). Fahmi berharap Bawaslu Bali menindaklanjuti ketiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh tim hukum Mulia-PAS itu.
Ia mengeklaim telah mengantongi bukti-bukti dugaan pelanggaran untuk diserahkan ke Bawaslu Bali. "Di antaranya ada screenshoot percakapan untuk dilakukan pertemuan. Kemudian ada bukti surat pencairan dana, SP2D. Terakhir ada surat tugas dari salah satu sekretaris daerah," pungkas Fahmi.
Tim paslon nomor urut 2 Koster-Giri belum memberi keterangan terkait dugaan pelanggaran pilkada seperti dilaporakan oleh tim Mulia-PAS tersebut.