BEKASI, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih langsung ditahan di Lapas Bulak Kapal usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat olahraga.
Selain itu, kejaksaan juga menetapkan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi, MAR, dan pihak ketiga, M sebagai tersangka. Keduanya juga langsung ditahan.
"Setelah penetapan ini, langsung dibawa Lapas Bulakapal untuk penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, Kamis (15/5/2025) malam.
Ketiganya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Bekasi sejak Kamis sore.
Penetapan ketiganya didukung dengan alat bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka dalam peristiwa ini sudah berdasarkan alat bukti," jelas Ryan.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejari Kota Bekasi masih mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di lingkungan Dispora Kota Bekasi.
"Kita masih mendalami lebih lanjut, mohon bersabar karena proses masih berjalan," imbuh dia.
Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi periode 2023.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan wali kota Bekasi memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga.
Dana lebih tersebut juga wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.