Komnas HAM berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk menjamin pemulihan korban pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar. [573] url asal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk menjamin pemulihan korban pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami telah berkoordinasi dan memastikan semua layanan pemulihan bagi para korban berjalan dengan baik," ujar komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing seusai bertemu dengan Wali Kota Kupang Christian Widodo di Kupang dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Menurut Uli, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang telah memberi layanan pemulihan terhadap korban. Mulai dari pendampingan psikologis dan layanan kesehatan bagi korban pencabulan mantan Kapolres Ngada itu.
Komnas HAM, dia berujar, mendorong penegak hukum untuk transparan dalam menangani kasus pencabulan anak yang menyeret AKBP Fajar. Komnas HAM juga terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memastikan para korban mendapat keadilan.
"Kami masih melakukan proses pemantauan dan belum bisa memberikan kesimpulan. Kami dorong Polda NTT dan Mabes Polri untuk memberikan penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini," imbuhnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas DP3A, Imelda Manafe, menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. Termasuk memastikan anak korban pencabulan itu tetap bisa melanjutkan pendidikan melalui program Paket B.
"Kami juga telah melakukan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, dan layanan kerohanian bagi para korban di rumah shelter," kata Imelda.
Menurut Imelda, kondisi korban saat ini mulai membaik setelah mendapat pendampingan intensif. Pemkot Kupang, dia melanjutkan, berkomitmen mencegah kasus serupa dengan mendorong terbitnya Ranperda Kota Layak Anak.
"Dengan adanya Raperda Kota Layak Anak, kami berharap ke depan dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak di Kota Kupang," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada itu semula diungkap oleh Mabes Polri. AKBP Fajar merekam dan menyebarkan delapan video aksi pencabulannya terhadap anak berinisial I (6) ke situs pornografi Australia.
AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini ditangani oleh Polda NTT. Selain Fajar, polisi juga menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F. Adapun, Stefani berperan merekrut dan membawa anak berinisial I yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh Fajar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan mengembalikan berkas perkara AKBP Fajar kepada Polda NTT. Jaksa menilai masih ada berkas yang perlu dilengkapi terkait kasus tersebut.
"Berdasarkan penelitian yang dilakukan jaksa terhadap berkas perkara tersebut, masih ada kekurangan baik syarat formil atau materil," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, Rabu.
Ikhwan menjelaskan berkas tersebut harus dilengkapi untuk memenuhi unsur pidana yang dilakukan AKBP Fajar. Jaksa, dia berujar, sudah melayangkan P18 atau pemberitahuan kepada penyidik Polda NTT pada Selasa (25/3/2025).