SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kita Surabaya, Eri Cahyadi menjanjikan, pihaknya akan terus mengawal kasus penahanan ijazah, yang sudah dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Eri mengatakan, telah meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), untuk menemani korban penahanan ijazah, Nila Handiani, saat lapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025).
"Sejak kemarin, saya meminta Kepala Disperinaker mendampingi langsung karyawan tersebut melapor ke kepolisian terkait dugaan penahanan ijazah," kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Selasa (15/4/2025).
Eri menyebut, pendampingan hukum itu dilakukan agar kasus penahanan ijazah tersebut bisa selesai sampai tuntas.
Dengan harapan, hal ini bisa menemukan kepastian bagi korban.
“Sehingga kasusnya (penahanan ijazah Nila) segera selesai dan tuntas, tidak mengambang tanpa solusi," ujarnya.
Lebih lanjut, Eri berharap, perkara penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Dengan demikian, lanjut Eri, tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.
"Semua masalah harus diselesaikan dengan pendekatan hukum dan kemanusiaan. Surabaya guyub. Hak pekerja terlindungi sekaligus iklim investasi dapat berkembang dengan baik," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Nila sendiri telah melaporkan, pemilik usaha UD Sentoso Seal perihal ijazahnya yang ditahan ketika keluar dari perusahaan, ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025).
"(Pelaporan perihal) tahan ijazah, saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja," kata Nila, setelah menyelesaikan laporannya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025).
"(Yang dilaporkan) sudah sesuai yang ada di videonya (Wakil Wali Kota Surabaya) Bapak Armuji (Jan Hwa Diana), nggeh sampun (iya sudah), matur suwun (terima kasih)," tambahnya.
Diketahui, Nila terlebih dahulu mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan, Jan Hwa Diana.
Namun, polisi menyarankan agar laporan itu dilayangkan sesuai dengan lokasi tempat kerjanya.
"(Terkait pelaporan) sesuai suratnya, sudah ada laporan polisi nggeh (ya), sudah selesai (prosesnya). Sudah mau pulang dulu," ujarnya.