Integritas dan profesionalisme konsultan KI sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem KI
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu menyebutkan konsultan KI memiliki tanggung jawab penting dalam meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Peran mereka diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Razilu dalam kegiatan Penguatan dan Pembinaan Konsultan Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/1), seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.
Razilu mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1.059 konsultan KI di seluruh Indonesia dengan konsentrasi terbesar di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Dalam mendukung profesionalisme, pemerintah telah membentuk Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala.
Ia menyebutkan para konsultan KI merupakan aktor penting dalam pembangunan ekosistem KI di Indonesia.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur bekerja sama mengoptimalkan peran konsultan KI melalui penyelenggaraan kegiatan Penguatan dan Pembinaan Konsultan Kekayaan Intelektual.
Melalui kegiatan tersebut, dirinya berharap para konsultan KI semakin kompeten dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan jumlah permohonan KI di Jawa Timur.
"Jawa Timur meskipun konsultan KI-nya tidak banyak, tapi pendaftar KI-nya terbanyak kedua di Indonesia. Hal ini menunjukkan potensi yang sangat besar di Jawa Timur," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto menekankan pentingnya peran konsultan KI sebagai mitra strategis.
"Integritas dan profesionalisme konsultan KI sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem KI," ujar Haris dalam kesempatan yang sama.
Dia pun menyebutkan adanya kewenangan baru bagi kanwil berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 untuk mengawasi praktik konsultan KI di daerah.
Menurut Haris, di Jawa Timur saat ini terdapat 43 konsultan KI yang diharapkan dapat bersinergi dengan kanwil dalam mendukung berbagai program strategis DJKI.
"Kegiatan ini juga diharapkan menjadi momen mempererat hubungan antara konsultan KI dan jajaran Kanwil," tuturnya.
DJKI berharap sinergi antara pemerintah dan konsultan KI melalui Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) dapat terus diperkuat untuk mendukung inovasi, kreativitas, dan perlindungannya di Indonesia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025