Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (imipas) memberikan remisi khusus kepada narapidana yang beragama Konghucu pada hari Imlek. Sebanyak 34 narapidana di sejumlah wilayah Indonesia mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana.
Dalam keterangan resmi Kementerian Imipas, Rabu (29/1/2025), berdasarkan sistem database Pemasyarakatan per 17 Januari 2025, terdapat total 272.106 tahanan anak, narapidana, dan anak binaan, di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 52 orang beragama Konghucu.
Pemberian remisi ini disebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana. Tetapi juga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana sejumlah Rp 18.615.000 (juta).
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima RK Imlek terbanyak, yaitu 12 narapidana, kemudian Kalimantan Barat sebanyak 7 narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 narapidana.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan. Sistem pemasyarakatan, katanya, mengutamakan pembinaan.
"Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," ucap Agus dalam siaran persnya.
Agus mengatakan pemberian remisi ini sebagai wujud nyata pelaksanaan program akselerasi Kementerian Imipas dalam mengatasi kondisi kelebihan penghuni atau overcrowding dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Dia juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri.
"Saya berharap, pembinaan yang telah Saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas Saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya Saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," lanjutnya.
Kementerian Imipas mengatakan pemberian remisi ini didasari pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Sebanyak 34 narapidana beragama Konghucu mendapat remisi khusus pada Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana diberikan sebagai bentuk apresiasi. Di lain sisi, negara menghemat anggaran kebutuhan makan narapidana senilai Rp18,61 juta.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima remisi Imlek terbanyak, yakni 12 narapidana, disusul Kalimantan Barat 7 narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 narapidana.
"Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1).
Agus menekankan remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana memperbaiki diri melalui program pembinaan. Ia lalu mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas.
Sang menteri juga mengucapkan selamat Imlek kepada para narapidana beragama Konghucu yang merayakan serta mendapatkan remisi. Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ada 52 orang pemeluk agama Konghucu dari total 272.106 warga binaan.
"Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial. Sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," tandasnya.
Pemberian remisi khusus ini diklaim mengacu pada beberapa regulasi, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Sebagai ideologi nasional, Pancasila punya tiga dimensi, yakni dimensi realistis, idealistis, dan fleksibilitas. Cek penjelasan dan contohnya di sini! [714] url asal
Pancasila adalah ideologi nasional sekaligus falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia. Sebagai sebuah ideologi nasional, Pancasila punya tiga dimensi yang perlu detikers pahami. Apa saja? Berikut ini penjelasan dan contohnya.
Dikutip dari buku Ensiklopedia Pancasila oleh R Toto Sugiarto dkk, Pancasila tersusun dari dua kata Sanskerta, yakni panca dan syila. Panca bermakna lima, sedangkan syila berarti sendi, dasar, alat, ataupun asas. Artinya, Pancasila bisa dimaknai sebagai lima asas atau lima dasar.
Lebih lanjut, dirujuk dari Jurnal Office berjudul 'Relevansi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka di Era Reformasi' oleh A Aco Agus, sebagai ideologi bangsa dan negara alias nasional, Pancasila tergolong sebagai sebuah ideologi terbuka. Apa artinya?
Maksudnya, ide-ide yang mendasari Pancasila tidaklah dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral, maupun budaya bangsa Indonesia itu sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah milik rakyat.
Tiga Dimensi Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Diringkas dari laman resmi Library Lemhannas dan sumber yang telah disebutkan sebelumnya, Pancasila sebagai ideologi nasional punya tiga dimensi. Ketiganya adalah:
1. Dimensi Realitas
Maknanya, suatu ideologi harus bisa mencerminkan realita kehidupan yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, Pancasila harus mampu untuk diaplikasikan dalam kehidupan bangsa sehari-hari alias konkrit (bukan hanya ide belaka). Selain itu, Pancasila juga mampu memotivasi pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
2. Dimensi Idealisme
Pancasila punya dimensi idealisme berarti memiliki nilai-nilai dasar yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh. Nah, nilai-nilai ini pada dasarnya bersumber pada filsafat Pancasila. Dimensi idealistis yang terkandung dalam Pancasila mampu memberikan harapan, optimisme, serta mendorong motivasi pendukungnya untuk mewujudkan cita-cita.
3. Dimensi Fleksibilitas
Sesuai namanya, dimensi fleksibilitas berarti kemampuan nilai-nilai Pancasila untuk selalu menyesuaikan diri dengan perubahan, perkembangan, maupun pemikiran-pemikiran baru. Atau, dengan kata lain, Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena terus memelihara dan memperkuat relevansinya dari masa ke masa sebagaimana penjelasan dari dokumen unggahan Repository Unikom.
Contoh Dimensi Pancasila
Lalu, apa contoh dimensi realistis, idealistis, dan normatif Pancasila? Berikut ini poin-poin pentingnya diambil dari tugas mata kuliah Pancasila oleh Moch Rezeki Setiawan asal Universitas Ahmad Dahlan:
Contoh Dimensi Realitas
Sila pertama: Seseorang menjalankan ibadah menurut agamanya masing-masing. Sila kedua: Tidak membeda-bedakan suku bangsa. Sila ketiga: Kegiatan gotong royong membersihkan kelas. Sila keempat: Memilih pengurus kelas. Sila kelima: Menyantuni anak yatim.
Contoh Dimensi Idealisme
Sila pertama: Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sila kedua: Pengakuan terhadap harkat martabat manusia. Sila ketiga: Terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. Sila keempat: Terwujudnya lembaga perwakilan yang demokratis. Sila kelima: Terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
Contoh Dimensi Fleksibilitas
Sila pertama: Diakuinya Konghucu sebagai agama baru. Sila kedua: Adanya undang-undang tentang HAM. Sila ketiga: Pengaturan wilayah laut. Sila keempat: Pemilihan presiden secara langsung. Sila kelima: Pendirian bank syariah untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.
Demikian penjelasan lengkap mengenai 3 dimensi Pancasila sebagai ideologi nasional plus contohnya. Semoga pembahasannya mencerahkan, ya!