JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menerima permohonan untuk perpanjangan batas waktu pemberian bantuan kepada korban terorisme masa lalu dari sebelumnya 3 tahun menjadi 10 tahun sejak pemberlakuan UU 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan, putusan MK tersebut memberikan kesempatan kepada korban untuk mendapatkan hak mereka.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan ini karena akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi korban untuk mendapatkan hak-hak mereka," ujar Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8/2024).
Ia juga mengapresiasi kepada para korban dan kuasa hukumnya atas upaya gigih mereka memperjuangkan hak-hak melalui proses judicial review.
LPSK berharap keputusan ini dapat menghadirkan keadilan yang lebih baik bagi para korban.
Susilaningtias menjelaskan, LPSK akan menyiapkan serangkaian langkah untuk menindaklanjuti putusan MK dengan tujuan agar korban terorisme masa lalu dapat mengakses hak-haknya secara optimal.
"Langkah-langkah tersebut mencakup penyesuaian prosedur, penyediaan informasi yang jelas dan transparan, sosialisasi, serta peningkatan koordinasi dengan instansi terkait, utamanya dengan BNPT dalam hal penerbitan surat keterangan korban," kata Susilaningtyas.
"Tujuannya adalah agar setiap korban terorisme masa lalu tidak lagi terkendala dalam mengajukan permohonan bantuan, kompensasi, atau rehabilitasi yang menjadi hak mereka sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, MK memutus uji materi atas Pasal 43L ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Kamis, (29/8/2024).
Dalam putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 itu, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang dimohonkan oleh tiga orang korban tindak pidana terorisme.
Mahkamah memberikan batas waktu selama 10 (sepuluh) tahun bagi korban tindak pidana terorisme di masa lalu dapat mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sejak UU Tindak Pidana Terorisme berlaku.
Dengan demikian, para korbant indak pidana terorisme dapa tmengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, hingga rehabilitasi psikososial dan psikologis hingga 2028 mendatang.