JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, menyebut pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai sarjana hukum yang merusak integritas sistem peradilan.
Pernyataan ini disampaikan Hakim Sunoto saat menceramahi Lisa ketika pengacara itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa pemberi suap dan pemufakatan jahat.
Hakim Sunoto menyebut, di Indonesia terdapat ribuan advokat yang menjunjung tinggi etika, hukum, dan profesi.
“Nah, Saudara sendiri sebagai seorang yang berpendidikan S1 hukum yang memahami bahwa tugas advokat adalah menggunakan pengetahuan hukum untuk membela klien melalui jalur-jalur yang sah,” kata Sunoto di ruang sidang, Selasa (20/5/2025).
Namun, kata Sunoto, beberapa barang bukti yang terungkap di persidangan justru menunjukkan perilaku Lisa bertentangan dengan kode etik advokat.
Lisa misalnya, menemui hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, di bandara maupun hakim Mangapul di apartemennya.
"Saudara tentu menyadari bahwa tindakan-tindakan tersebut bukan hanya melanggar kode etik advokat, tetapi juga merusak integritas sistem peradilan kita,” ujar Sunoto.
Ia lantas menanyakan alasan Lisa sampai melanggar aturan mendasar yang berlaku di organisasi advokat, alih-alih memperjuangkan keadilan untuk kliennya.
Lisa kemudian menjawab bahwa dirinya tidak berniat melanggar kode etik.
Menurutnya, sejak kasus Ronald Tannur viral di tingkat penyidikan, saat itu penyidik dan jaksa tidak maksimal mencari bukti-bukti.
Namun, pernyataan Lisa ini dihentikan Hakim Sunoto.
“Enggak, gini saya setop. Saudara ada bertemu di bandara dengan hakim itu melanggar kode etik enggak?” cecar Hakim Sunoto.
“Melanggar kode etik betul, tetapi saya namanya dipanggil dengan…,” jawab Lisa, namun kembali dipotong Hakim Sunoto.
“Pihak, itu apabila berdua seimbang, itu baru sebagai alibi. Ada dua yang seimbang. Ini kan enggak seimbang ini, ekspatriat,” timpal Hakim Sunoto.
Sementara itu, Lisa mengeklaim diundang hakim Erintuah Damanik untuk bertemu di luar pengadilan.
“Karena saya sebagai seorang lawyer pada waktu itu ingin tahu apa saja yang mau disampaikan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Lisa didakwa bersama-sama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur senilai Rp 4,6 miliar.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Erin dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Mereka kemudian menerima hukuman itu sehingga perkara inkracht.
Sementara, Heru dihukum 10 tahun penjara dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.