Tahanan inisial L (23) buat pengaduan ke Propam Polda Sumut, ngaku jadi korban pelecehan dua perwira polisi di Polres Asahan. Tudingan itu dibantah Polda Sumut. [973] url asal
Tahanan narkoba berinisial L (23) membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Bid Propam Polda Sumut dan mengaku menjadi korban pelecehan dua perwira polisi di Polres Asahan. Belakangan, tudingan itu dibantah oleh Polda Sumut.
Pengaduan itu dilayangkan L ke Polda Sumut melalui kuasa hukumnya, Kamis (15/5/2025). Bagaimana awal mula peristiwa itu terjadi? Berikut detikSumut rangkum perjalanan kasusnya:
Kuasa Hukum L, Alamsyah menjelaskan bahwa dua perwira tersebut, yakni Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kanit di Satresnarkoba Polres Asahan Ipda S.
"Sudah resmi kita laporkan, bentuk laporannya, karena kita kuasa, laporannya dumas ke Yanduan. Jadi, dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit narkoba inisial Ipda S," kata Alamsyah di Polda Sumut.
Alamsyah menjelaskan kliennya diduga dilecehkan saat menjadi tahanan di Polres Asahan dalam kasus dugaan narkoba. Dia menyebut pelecehan itu baru berani diungkap L saat telah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku.
Hal itu dikarenakan L ketakutan saat masih menjadi tahanan Polres Asahan. Berdasarkan permintaan L, Alamsyah pun mewakili L membuat pengaduan ke Polda Sumut.
"Selama di dalam tahanan kepolisian, dia (L) tidak pernah menceritakan kepada kami. Namun, setibanya dia dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku, dia menceritakan perbuatan tidak senonoh ini kepada keluarganya dan kepada kami kuasa hukumnya. Lantas klien kami beserta keluarganya meminta kepada kami untuk melaporkan oknum-oknum terduga yang melakukan tindakan asusila tersebut," jelasnya.
Alamsyah menyebut AKP S dan Ipda S melakukan pelecehan pada waktu yang berbeda. AKP S diduga sering mengirimkan chat tak senonoh kepada L.
AKP S awalnya mengizinkan L untuk menggunakan hp di dalam tahanan. Bukti-bukti chat AKP S kepada L yang disebut vulgar juga dibawa ke Propam.
"Modusnya menurut keterangan klien kami, terhadap Kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya. Dia melakukan chat atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan. Padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus istri sah orang. Via verbal, karena berulang kali ingin melakukan kontak fisik, klien kami selalu menolak. Pelecehan verbalnya ngajak berhubungan, dia sedang mandi ingin VC, merayu, dan sebagainya," ujarnya.
Sementara untuk Ipda S, dia mengatakan dugaan pelecehan itu dilakukan di ruangan Ipda S. Caranya, Ipda S membawa L ke ruangannya dengan modus ingin memeriksanya. Di ruangan tersebut, kata Alamsyah, Ipda S diduga menciumi L.
Alamsyah mengaku tidak mempunyai bukti yang spesifik terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Ipda S karena dilakukan di dalam ruangan S.
"Untuk kanit narkoba Ipda S, modusnya, kanit narkoba ini selalu atau sering mengeluarkan (L) dari tahanan dibawa ke ruangan kanit narkoba. Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami, itulah menurut keterangan klien kami. Untuk Ipda S yang mana perbuatannya itu dilakukan di ruangannya, tidak ada yang bisa melihat, hanya klien kami dengan terduga pelaku bersama Tuhan. Namun, dengan keyakinan dan rasa ketakutan, klien kami juga berpesan perbuatan ini harus dilaporkan agar tidak terjadi kepada tahanan lain," ujarnya.
Belakangan terungkap bahwa L adalah istri bandar narkoba bernama Chandra yang juga merupakan pecatan TNI AL. Chandra sempat viral menembaki petugas kepolisian.
"Iya, istri Chandra, betul (mantan anggota TNI AL)," kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (15/5).
Mulyoto menjelaskan L ditangkap saat pihak kepolisian hendak menangkap suaminya di Kisaran, Selasa (18/2). Belum diperinci apa peran L dalam jaringan narkoba tersebut.
"Pada saat itu juga (penangkapan suaminya), di rumah. (Peran L) nanti di persidangan, itu ranah proses persidangan. Kemarin sudah prapid, kalah," jelasnya.
Polda Sumut Bantah
Polda Sumut pun menyampaikan hasil pendalaman mereka soal dumas itu. Polda menyebut tidak ada perbuatan pelecehan maupun pencabulan tersebut.
"Mengenai adanya isu dua oknum perwira Polres Asahan melakukan pelecehan maupun pencabulan. Hasil pendalaman dari Bid Propam Polda Sumut, berita itu tidak benar. Jadi, tidak ada perbuatan pelecehan maupun pencabulan yang dilakukan oleh pejabat maupun perwira kami di Polres Asahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (17/5).
Ferry menyebut Propam telah memeriksa AKP S dan Ipda S. Selain itu, pihaknya juga mengecek hp kedua personel tersebut dan rekaman CCTV.
"Jadi, saat ini Propam Polda Sumut sedang melakukan pendalaman untuk motif lainnya. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap handphone maupun CCTV dari personel kami," sebutnya.
Terkait AKP S yang diduga meminjamkan Hp kepada L saat di tahanan, Ferry mengatakan pihaknya masih mendalaminya. Jika ditemukan pelanggaran, Polda Sumut akan memberikan sanksi yang tegas.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan menyebut Ipda S telah diperiksa dan dipastikan tidak terlibat dalam dugaan pelecehan itu. Sementara AKP S saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan pemberian HP ke L.
"Kanit sudah diperiksa, dipastikan tidak terlibat. Kasat Tahti masih kita didalami karena dugaan memberikan handphone, itu yang masih didalami," kata Julihan.
2 perwira Polres Asahan dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap tahanan berinisial L yang merupakan istri bandar narkoba. Ini fakta-fakta kasus itu. [1,019] url asal
Dua perwira Polres Asahan dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan terhadap seorang tahanan kasus narkoba berinisial L (23). Kedua perwira tersebut yakni Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan Kanit Satresnarkoba Polres Asahan Ipda S.
Kuasa Hukum L, Alamsyahmenjelaskanpihaknya melaporkan dua perwira tersebut dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas).
"Sudah resmi kita laporkan, bentuk laporannya, karena kita kuasa, laporannya dumas ke Yanduan. Jadi, dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit narkoba inisial Ipda S," kata Alamsyah di Polda Sumut, Kamis (15/5/2025).
Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
1. Korban Diduga Dilecehkan saat Jadi Tahanan di Polres
Alamsyah menjelaskan kliennya diduga dilecehkan saat menjadi tahanan di Polres Asahan dalam kasus dugaan narkoba. Tak dijelaskan kapan L ditangkap Polres Asahan.
Namun dugaan pelecehan itu baru berani diungkap L saat telah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku. Hal itu dikarenakan L ketakutan saat masih menjadi tahanan.
"Klien kami ini seorang ibu rumah tangga yang saat ini disangkakan melanggar pasal 112 Jo 131 UU narkotika. Klien kami ini saat ini dalam proses penyidikan sebagai tersangka di Satresnarkoba Polres Asahan. Selama klien kami menjalani masa penahan di Satresnarkoba Polres Asahan, ternyata menurut keterangan klien kami mengaku dilecehkan," ujarnya.
"Selama di dalam tahanan kepolisian, dia (L) tidak pernah menceritakan kepada kami. Namun, setibanya dia dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku, dia menceritakan perbuatan tidak senonoh ini kepada keluarganya dan kepada kami kuasa hukumnya. Lantas klien kami beserta keluarganya meminta kepada kami untuk melaporkan oknum-oknum terduga yang melakukan tindakan asusila tersebut," sambung Alamsyah.
2. Kronologi Dugaan Pelecehan
Alamsyah pun menjelaskan kronologi terjadinya pelecehan tersebut. Menurut Alamsyah, terduga pelaku AKP S dan Ipda S melakukan pelecehan pada waktu yang berbeda. AKP S diduga sering mengirimkan chat tak senonoh kepada L.
AKP S mengizinkan L untuk menggunakan Hp di dalam tahanan. Bukti-bukti chat AKP S kepada L yang vulgar juga dibawa ke Propam.
"Modusnya menurut keterangan klien kami, terhadap Kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya. Dia melakukan chat atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan. Padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus istri sah orang. Via verbal, karena berulang kali ingin melakukan kontak fisik, klien kami selalu menolak. Pelecehan verbalnya ngajak berhubungan, dia sedang mandi ingin VC, merayu, dan sebagainya," ujarnya.
Sementara untuk Ipda S, dia mengatakan dugaan pelecehan itu dilakukan di ruangan Ipda S. Caranya, Ipda S membawa L ke ruangannya dengan modus ingin memeriksanya. Di ruangan tersebut, kata Alamsyah, Ipda S diduga menciumi L.
Alamsyah mengaku tidak mempunyai bukti yang spesifik terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Ipda S karena dilakukan di dalam ruangan S.
"Untuk kanit narkoba Ipda S, modusnya, kanit narkoba ini selalu atau sering mengeluarkan (L) dari tahanan dibawa ke ruangan kanit narkoba. Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami, itulah menurut keterangan klien kami. Untuk Ipda S yang mana perbuatannya itu dilakukan di ruangannya, tidak ada yang bisa melihat, hanya klien kami dengan terduga pelaku bersama Tuhan. Namun, dengan keyakinan dan rasa ketakutan, klien kami juga berpesan perbuatan ini harus dilaporkan agar tidak terjadi kepada tahanan lain," ujarnya.
3. Korban Istri Pecatan TNI yang Kini Jadi Bandar Narkoba
L pun melaporkan kedua perwira tersebut ke Bid Propam Polda Sumut. Belakangan terungkap bahwa L adalah istri bandar narkoba yang juga pecatan TNI. Belakangan terungkap bahwa L adalah istri bandar narkoba bernama Chandra yang juga merupakan pecatan TNI AL dan sempat viral menembaki petugas kepolisian.
"Iya, istri Chandra, betul (mantan anggota TNI AL)," kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (15/5/2025).
Mulyoto menjelaskan L ditangkap saat pihak kepolisian hendak menangkap suaminya di Kisaran, Selasa (18/2). Belum diperinci apa peran L dalam jaringan narkoba tersebut.
"Pada saat itu juga (penangkapan suaminya), di rumah. (Peran L) nanti di persidangan, itu ranah proses persidangan. Kemarin sudah prapid, kalah," jelasnya.
4. Respons Kapolres Asahan
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi merespons laporan pihak L. Ia pun meminta pihak L untuk membuktikan hal itu jika memang benar terjadi.
"Kalau ada bukti silakan saja (dilaporkan), biar jangan fitnah," kata Afdhal saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (15/5/2025).
Afdhal mengatakan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan dumas itu ke pihak Propam Polda Sumut. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan pihak L masih sepihak, sehingga perlu dibuktikan lebih dulu.
"Kita profesional saja, nanti pasti akan ada yang ambil keterangan, kalau ada bukti silakan saja, difaktakan saja benar atau enggaknya, ini kan masih sepihak, nanti kan dibuktikan," ujarnya.
5. Suami Pelapor Diburu
Sementara terkait pelaku utamanya yakni Chandra, Mulyoto menyebut pihaknya masih memburunya. Saat ini, Chandra telah masuk dalam daftar buronan.
"Iya, tetap (masih diburu)," pungkasnya.
Polisi masih memburu Chandra alias Rudi, pecatan TNI yang menembaki polisi saat hendak ditangkap. Chandra ini ternyata merupakan seorang bandar narkoba.
"Sebagai bandar atau pengendali dari jaringan yang sudah berhasil diungkap Polres Asahan," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi saat paparan di Polda Sumut, Senin (24/2/2025), kemarin.