KOMPAS.com - Selama menjalankan puasa Ramadhan 2025, muslim disunahkan untuk melaksanakan sahur.
Sahur adalah aktivitas makan dan minum yang dilakukan sebelum berpuasa dan sebelum datangnya waktu imsak.
Namun, tak jarang beberapa orang melewatkan sahur karena berbagai alasan, seperti kesiangan atau merasa cukup kuat untuk menahan lapar hingga berbuka.
Lantas, apa hukum puasa tidak sahur karena kesiangan?
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengatakan muslim yang berpuasa tapi tidak sahur, maka puasanya tetap sah.
"Tidak masalah. Jelas sah," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (2/3/2025).
Anwar juga menyampaikan, berpuasa tidak sahur tidak mengurangi pahala puasa.
Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, dalam menjalani ibadah puasa, hukum melaksanakan sahur adalah sunah muakkadah, yaitu sunah yang sangat dianjurkan atau lebih diutamakan.
"Sahur itu sangat dianjurkan meski hanya sesuap nasi, sepotong roti, sebutir kurma, atau seteguk air," kata dia, dikutip dari Kompas.com (2023).
Dalam hal ini, sahur bukan termasuk rukun puasa sehingga jika seseorang berpuasa tanpa sahur, maka puasanya tetap sah selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Adapun hal-hal yang membatalkan puasa termasuk makan dan minum, melakukan hubungan badan dengan sengaja dalam rentang waktu puasa, yaitu sejak terbitnya Fajar hingga terbenamnya Matahari.
Disarankan untuk sahur
Meski tidak membatalkan puasa, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Ziyad menganjurkan muslim untuk tetap sahur selama berpuasa bulan Ramadhan 2025.
Hal ini sebagaimana disampaikan dalam sebuah Hadits Riwayat Ahmad ketika sahabat Nabi Muhammad SAW mengaku kuat puasa meski tidak sahur.
Saat itu, Rasulullah menganjurkan kepada sahabatnya untuk tetap sahur meski hanya dengan seteguk air.
“Sahur itu berkah, maka jangan tinggalkan meski hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya berselawat kepada orang-orang yang sahur.” (HR Ahmad).
"Jadi, sangat dianjurkan bagi setiap orang yang berpuasa untuk melakukan sahur meski seseorang merasa sudah kenyang dan kuat untuk berpuasa," ucapnya.
Sahur bisa dilakukan selama belum memasuki waktu subuh dan disunahkan untuk mengakhirinya sebelum waktu imsak.
Waktu imsak adalah 10 menit sebelum memasuki waktu Subuh.
Selama rentang 10 menit antara imsak dan azdan Subuh, muslim masih diperbolehkan untuk sahur, tapi perlu hati-hati agar tetap berhenti saat memasukin waktu Subuh.
Manfaat sahur untuk kesehatan
Menurut tinjauan medis, sahur sebelum berpuasa memiliki dampak baik bagi tubuh, yaitu menyediakan sumber energi, tenaga, dan pemulihan tenaga selama berpuasa.
Dilansir dari laman Um Surabaya, sahur juga mampu mencegah hipoglikemia, yaitu kondisi di mana kadar gula dalam tubuh berada di bawah normal.
Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) UM Surabaya Ira Purnamasari mengatakan, glukosa atau gula darah merupakan sumber energi bagi tubuh yang diperoleh dari makanan berkarbohidrat, seperti asi, roti, tepung, dan kentang.
Selain dari makanan, glukosa juga diproduksi secara alami di hati.
Jika Anda melewatkan makan sahur, maka tubuh akan berisiko mengalami hipoglikemia. Kondisi ini terjadi ketika kadar gula dalam darah di bawah 70 mg/dL.
Dampak dari hipoglikemia adalah tubuh mudah lemas saat beraktivitas.
Melewatkan sahur juga dapat menyebabkan tubuh kekurangan nutrisi, yang ditandai dengan gejala, seperti mudah lapar, pusing, lemas, sulit berkonsentrasi, pucat, keringat dingin, gemetar, jantung berdebar, dan penurunan kesadaran.