Indonesia dan Australia sedang menyusun practical agreement untuk transfer narapidana Bali Nine. Yusril Ihza Mahendra menjelaskan syarat-syaratnya. [683] url asal
Indonesia tengah membuat practical agreement dengan Pemerintah Australia. Practical agreement itu dibuat salah satunya untuk melakukan transfer narapidana Bali Nine.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Indonesia maupun Australia tidak memiliki aturan terkait transfer narapidana. Untuk itu, dibuatlah practical agreement terkait transfer narapidana tersebut.
"Jadi kami tuh menyiapkan apa yang kami sebut dengan practical agreement. Jadi practical agreement itu salah satu bentuk perjanjian juga sebenarnya antara dua negara, tetapi untuk kasus yang spesifik," ujar Yusril seusai bertemu dengan Mendagri Australia, Tony Burke, di kantornya, Selasa (3/12/2024) dilansir dari detikNews.
Yusril menyerahkan draf terkait poin-poin syarat transfer narapidana ke Australia dalam pertemuan dengan Tony Burke.
"Kami juga sudah menyerahkan semua draf untuk dipelajari oleh pemerintah Australia, khususnya oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta tentang poin-poin yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia dalam konteks melakukan transfer of prisoners," ungkap Yusril.
Yusril mengatakan draf yang sama juga telah diserahkan ke pemerintah Filipina terkait pemindahan Mary Jane. Akademisi di bidang hukum tata negara itu mengeklaim pemerintah Filipina merespons positif terkait hal tersebut.
"Dan draf yang sama sebenarnya kami sudah submit ke pemerintah Filipina dan mereka merespons sangat positif, tetapi pemerintah Australia masih perlu waktu untuk mempelajari draf itu," tutur Yusril.
Yusril menjelaskan syarat yang merupakan isi draf tersebut. Pertama adalah Australia harus menghormati kedaulatan negara Indonesia.
Kedua, Australia harus menghormati keputusan final di pengadilan Indonesia. Ketiga, Australia harus memberi akses Indonesia memantau narapidana yang telah dikembalikan ke negaranya.
Keempat, Indonesia akan menghormati kedaulatan negara yang bersangkutan dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana. Terakhir, kata Yusril, Indonesia berhak mencekal narapidana yang telah dikembalikan ke negaranya.
"Kalau dalam kasus narkotika, itu pemerintah kita bisa mencekal seumur hidup," terang mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
*Kendala Transfer Napi Bali Nine* Yusril menyampaikan kendala untuk mewujudkan transfer narapidana Bali Nine. Menurutnya, Indonesia dan Australia belum ada kerja sama mengenai transfer napi.
"Dan di Australia pun, kita dengan Australia pun, belum mempunyai perjanjian tentang pemindahan dan tukar menukar narapidana itu," terang Yusril.
Yusril mengatakan pemerintah belum memberikan grasi terhadap napi kasus narkotika sejak era Presiden Soeharto. Namun, Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan hubungan baik antara Indonesia dan Australia.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, masalah ini dapat didiskusikan dan dicapai suatu kesepakatan sehingga proses transfers of prisoners itu dapat dilaksanakan," tambah Yusril.
Pertemuan Yusril dengan Tony Burke juga membahas permasalahan hukum lain yang terkait Indonesia dan Australia. "Memerlukan adanya peningkatan kerja sama antara kedua negara dalam menghadapi adanya penyelundupan manusia ini," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Bali Nine adalah kasus sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada 2005. Sembilan orang itu kedapatan menyelundupkan 8 kilogram (kg) heroin ke Australia.
Mereka yang masuk dalam Bali Nine adalah Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush, dan Michael Czugaj, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran.
Renae Lawrence dan Scott Rush dihukum penjara seumur hidup, sementara Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijatuhi hukuman mati. Selanjutnya, Michael Czugaj dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, dan Martin Stephens dijatuhi hukuman seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!