Jakarta -
Hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengizinkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dihadirkan secara online dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula. Tim hukum Kejagung menyebut telah menyampaikan tanggapannya perihal itu.
"Kami sudah sampaikan, pandangan kami adalah ketika ini sudah, beliau kan sebagai prinsipal, sudah memberikan kuasa dan tidak ada keharusan atau kewajiban tersangka untuk hadir di persidangan," ujar Tim Hukum Kejagung Zulkupli usai sidang di PN Jaksel, Rabu (20/11/2024).
"Yang kedua, ini kan kita bicara tentang urgensi. Tadi kan kami menanyakan juga kepada kuasanya, bahwa kemudian urgensinya apa kalau kaitannya sebagai saksi tentu kan tidak bisa," tambahnya.
Dia mengungkit soal pernyataan Hakim dalam praperadilan yang menyebut tak ada kepentingan Tom Lembong sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Sedangkan yang terkait dengan kondisi atau situasi atau kejadian pada saat ini, kata Zulkipli, sudah disampaikan dalam surat permohonan.
"Kemudian tadi sudah juga diajukan bukti surat kesaksian. Jadi bentuknya testimoni atau kesaksian yang dialami dalam proses itu, dalam proses pemeriksaan penetapan tersangka, penahanan. Dan itu kan semuanya sudah tersampaikan kondisinya," ungkapnya.
"Nah kondisi apa lagi yang akan mau disampaikan? Nah itu kan kami kembalikan kepada penasehat hukum, tentu bicara konteks urgensi. Tapi kalau saksi, sekali lagi kami sama pandangannya dengan Hakim gitu, Pak Thomas Lembong kemudian tidak bisa dijadikan sebagai saksi," sambung Zulkipli.
Kendati begitu, karena hakim telah menetapkan untuk mendengar keterangan Tom, Zulkipli menyebut pihaknya akan mengakomodir hal itu.
"Ya kita akan laksanakan, karena sifatnya penetapan, coba kita akomodir. Tapi memang kami ingin melihat urgensinya, kehadirannya itu bukan dihadirkan ya," jelas Zulkipli.
"Akan didengar hal-hal yang terkait dengan apa yang beliau alami, tapi yang sekali lagi kami sampaikan, sebetulnya sudah disampaikan dalam surat permohonan maupun bukti kesaksian tadi, hal-hal yang terkait dengan apa yang dialami dalam proses beliau penetapan tersangka sampai dengan penahanan," imbuh dia.
Sebelumnya, Hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengizinkan Tom Lembong dihadirkan dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula. Tom dipersilahkan menyampaikan keterangannya secara online.
"Saya ambil kesimpulan nanti secara Zoom beliau (Tom Lembong) dihadirkan. Secara Zoom kita dengarkan apa yang ingin disampaikan dari tersangka ini. Pada saat pembuktian besok saksi diberikan, kita dengarkan dulu keterangannya secara Zoom apa yang ingin disampaikan oleh dari tersangkanya," kata Tumpanuli.
Hakim akan mendengarkan keterangan Tom Lembong selaku pemohon dalam gugatan. Hakim akan menilai ada tidaknya urgensi dari keterangan Tom Lembong.
"Jadi urgensi itu, biarlah ada tidaknya urgensi yang dihadirkan di persidangan ini menjadi penilaian dari hakim praperadilan untuk menilai itu apa sah atau tidaknya, itu saja intinya," ujarnya.
(ond/yld)