Jakarta -
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyesalkan kasus dugaan eksploitasi eks pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) tak selesai sejak awal mula diadukan. Atnike mengatakan saat ini kasus tersebut telah berlangsung selama 28 tahun.
"Kasus ini sebenarnya adalah kasus yang sudah sangat lama dia mengadukan ke Komnas HAM, sangat disayangkan bahwa hingga tahun 2025 belum mendapatkan penyelesaian yang memadai atau memuaskan, khususnya bagi kepentingan korban," kata Atnike rapat bersama Komisi XIII di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
"Pertama kali kasus ini diadukan ke Komnas HAM pada tahun 1997. Jadi sudah lebih 25 tahun, sudah 28 tahun sejak pertama kali diadukan," sambungnya.
Bahkan, Atnike mengatakan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM pada 1997, tak dijalankan oleh pihak OCI. Menurutnya, hasil pemantauan terdapat pelanggaran hak asasi manusia dari kasus tersebut.
Dia mengatakan pelanggaran HAM tersebut di antaranya, pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui identitas dan hubungan keluarga. Atnike menyampaikan para pemain OCI tersebut masih berada di bawah umur saat diambil dari orang tuanya untuk dilatih menjadi pemain sirkus.
"Pelanggaran yang kedua adalah pelanggaran terhadap hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis. Lalu yang ketiga adalah pelanggaran hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak, yang dapat menjamin masa depannya," jelasnya.
"Ke empat, pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, itu adalah temuan pelanggaran HAM pada tahun 1997," sambungnya.
Atnike mengatakan pihaknya juga menerima Surat Keputusan (SK) jika operasional sirkus tersebut berada di bawah Pusat Koperasi Pangkalan Udara (Puskopau) Halim Perdana Kusuma. Atnike menolak segala bentuk eksploitasi anak.
"Komnas HAM juga menerima SK nomor Skep/20/VII/1997 tentang pokok-pokok organisasi dan prosesedur pusat koperasi pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma yang pada pasal 10 huruf A terkait unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau salah satunya sirkus," jelasnya.
Sebelumnya, pihak OCI membantah adanya dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus. Pihak OCI menyatakan akan menyelesaikan dugaan eksploitasi secara kekeluargaan.
"Jadi menurut Pak Jansen ya, apapun yang terjadi beliau tetap mengutamakan penyelesaian kekeluargaan karena mereka seperti adik-adiknya itu, itu kan (yang) angkat dulu almarhum bapaknya, Pak Hadi," kata kuasa hukum OCI Ricardo Kumontas kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).
Ricardo mengatakan jalur hukum jadi pilihan terakhir pihak OCI dalam penyelesaian masalah ini. Pendiri OCI Jansen Manansang, terang Ricardo, sedih dengan cerita yang muncul di publik terkait dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus.
(amw/isa)Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini