KOMPAS.com - Keputusan penangguhan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, membuat warga setempat terkejut.
Sebelumnya, Arsin dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanannya dinyatakan habis pada Kamis (24/4/2025).
Jaksa penuntut umum diketahui telah mengembalikan berkas kasus dengan catatan agar penyidik mendalami lebih jauh terkait dugaan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih terus menyelidiki adanya unsur korupsi yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, setelah ditangkap, Arsin memang belum pernah kembali ke rumahnya.
Ia menambahkan, keputusan penangguhan penahanan Arsin dari pihak Bareskrim Polri ternyata tidak banyak diketahui warga setempat. Yang mereka ketahui hanyalah Arsin telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.
“Hah, masa sih sudah bebas? Saya nggak tahu kabar apa-apa, soalnya rumahnya dari kemarin masih sepi, nggak ada aktivitas atau keramaian," ujarnya kepada TribunTangerang.com.
Sementara itu, Henri, kuasa hukum warga Desa Kohod, juga memberikan tanggapan terkait keputusan Bareskrim Polri yang menangguhkan penahanan Arsin serta tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Menurut Henri, secara hukum, penangguhan penahanan terhadap Arsin memang dimungkinkan.
Pasalnya, pasal yang disangkakan kepadanya, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Penangguhan itu bisa diberikan oleh penyidik karena ancaman hukumannya hanya enam tahun. Masa penahanan awal selama 20 hari dapat diperpanjang menjadi 40 hari, yang totalnya menjadi 60 hari," kata Henri, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (24/4/2025).
Ia menjelaskan lebih lanjut, karena hingga kini Bareskrim Polri belum memproses dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus ini, maka penahanan terhadap Arsin tidak bisa diperpanjang lebih lanjut.
Namun, jika nanti penyidik memutuskan untuk memproses dugaan korupsi, masa penahanan bisa saja diperpanjang lagi, mengingat ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun.
Henri juga menegaskan, meskipun saat ini penangguhan penahanan telah diberlakukan, warga tetap mempercayakan penyidikan kepada Bareskrim dan Kejaksaan Agung.
"Meskipun penangguhan ini sifatnya sementara, proses penyidikan tetap berjalan. Kami berharap Bareskrim akan menyelidiki lebih dalam, mengingat saat pengembalian berkas (P-19) lalu, masa penahanan sudah hampir habis," ujar Henri.
Ia menambahkan bahwa warga Desa Kohod memahami bahwa penangguhan penahanan ini adalah bagian dari mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
"Pada dasarnya, kami masih percaya Bareskrim dan Kejaksaan Agung akan bekerja profesional dan melanjutkan proses penyidikan dengan sebaik-baiknya," tegas Henri.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Reaksi Warga Desa Kohod Usai Penahanan Kades Arsin Ditangguhkan Polisi