SEMARANG, KOMPAS.com – Kuasa hukum mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa dan menetapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, sebagai tersangka.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025), jaksa KPK menyebut bahwa Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, meminta dana melalui skema "iuran kebersamaan" yang melibatkan Indriyasari.
Kuasa hukum terdakwa, Erna Ratnaningsih, menyayangkan KPK belum menetapkan Indriyasari sebagai tersangka, padahal namanya disebut dalam surat dakwaan sebagai pihak yang turut terlibat dalam proses pemberian dana.
"Itu ada seseorang yang memberikan ada diterangkan di situ (surat dakwaan) bersama-sama dengan Indriyasari gitu ya. Dan Indriyasari ini satu-satunya pemberi yang tidak tidak dijadikan tersangka," kata Erna, Selasa (22/4/2025).
Erna menegaskan bahwa Indriyasari tidak hanya mengetahui, tetapi juga menyetujui dan membiarkan praktik pemotongan insentif pegawai dalam bentuk iuran tersebut.
"Belum, belum dijadikan tersangka. Belum dijadikan tersangka," tegasnya saat dikonfirmasi.
Dana Sudah Dikembalikan Sebelum Penyidikan
Menurut Erna, dana hasil iuran kebersamaan telah dikembalikan ke kas Bapenda sebelum KPK menerbitkan surat perintah penyidikan. Ia menyebut pengembalian itu sebagai bukti itikad baik dari kliennya, Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri.
Selain itu, Erna menekankan bahwa kebijakan iuran kebersamaan bukan merupakan kebijakan baru yang lahir di era kepemimpinan Mbak Ita, melainkan sudah berlangsung sejak masa wali kota sebelumnya.
"Tuduhan pemerasan atas nama iuran kebersamaan itu bukan kebijakan dari klien kami. Itu sudah berlangsung lama sejak wali kota sebelumnya. Mbak Ita hanya meneruskan kebijakan yang sudah ada," ujar Erna.
Ia juga mengutip pernyataan Indriyasari yang mengakui bahwa dana iuran tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Wali Kota Semarang.
“Iuran kebersamaan ini bahkan sudah dikembalikan ke Bapenda sebelum penyidikan KPK dimulai,” tambahnya.
Kompas.com sudah berupaya menghubungi Indriyasari terkait pernyataan kuasa hukum Mbak Ita ini, namun ia belum merespons.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hevearita Gunaryanti Rahayu resmi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (21/4/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri.
Keduanya diduga melakukan praktik korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp 9 miliar.