Membakar sampah masih menjadi salah satu pilihan untuk menghilangkan sampah dengan cepat. Padahal cara tersebut bisa menyebabkan munculnya kabut asap yang mengganggu aktivitas bahkan menurunkan kualitas udara.
Memang, aktivitas pembakaran sampah cenderung menurun karena keterbatasan lahan. Namun, ada saja yang tetap membakar sampah apabila ada lahan kosong.
Kegiatan membakar sampah juga sering menuai pro-kontra. Selain karena asapnya yang mengganggu, api yang dinyalakan di sembarangan tempat bisa menyebar dan berpotensi membakar bangunan di sekitarnya.
Menanggapi hal ini, Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu'man Hasan, mengatakan dalam Islam tidak ada dalil yang mengharamkan membakar sampah di rumah sehingga hukumnya mubah atau boleh.
"Membakar sampah di depan rumah, pada dasarnya adalah boleh karena itu termasuk aktivitas duniawi yang hukum asalnya adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya," kata Ustadz Farid saat dihubungi detikProperti beberapa waktu.
Walau demikian, ia menyebutkan ada ketentuan lain yaitu jika membakar sampah di rumah sampai mengganggu kenyamanan tetangga, kegiatan tersebut tidak diperbolehkan.
"Jika sampai asap dan baunya mengganggu orang lain, tetangga, atau orang yang lalu lalang, sehingga mereka tidak nyaman atau terganggu kesehatannya, maka ini tidak dibolehkan," tambahnya.
Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda seperti yang diriwayatkan oleh Hadits Bukhari RA, sebagai berikut.
Artinya, "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya." (HR. Bukhari no. 6136).
Hadits lainnya juga berkata orang yang mengganggu tetangganya dijamin tidak masuk ke dalam surga. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci kegiatannya, membakar sampah yang asapnya mengganggu tetangganya, lalu orang tersebut tidak segera berhenti dan meminta maaf, maka ganjarannya seperti yang disebutkan dalam Hadits berikut.
"Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari keburukannya." (HR. Muslim no. 46).
Hewan peliharaan dapat mengganggu kenyamanan tetangga. Pemilik wajib menjaga dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan oleh hewan mereka. [627] url asal
Hewan peliharaan - seperti kucing, ayam, maupun burung- kerap ditemukan di sekitar rumah. Terkadang, hewan tersebut masuk ke dalam pekarangan orang lain dan membuat penghuni rumah kurang nyaman.
Hewan yang mengganggu seperti itu tentunya bisa menjadi sumber ketidaknyamanan penghuni rumah. Apalagi, jika hewan tersebut merusak taman, mengotori rumah tetangga maupun lingkungan sekitar.
Jika terjadi seperti itu, bagaimana hukumnya?
Dilansir dari website Nahdatul Ulama (NU) Banten yang diterbitkan pada 2021, disebutkan bahwa pada dasarnya melepaskan hewan peliharaan boleh saja dilakukan. Akan tetapi, pemilik hewan harus mengindikasikan hewan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan atau mengganggu orang lain.
Artinya: "Andai berlaku kebiasaan seekor unggas terbang dan hinggap pada dinding orang lain dan susah untuk mencegahnya, maka pemilik unggas dibebani tugas mengurungnya atau memotong sayapnya atau tindakan semisal, meskipun hinggapnya unggas di atas tembok tersebut tidak membawa akibat langsung pada timbulnya kerugian. Karena bagaimanapun, tingkah polah seekor unggas dapat menularkan terjadinya najis sebab kotorannya, dan terkadang sebab hinggapnya ia di atas tembok, dapat berakibat pada tercegahnya pemilik tembok dari memanfaatkan tembok yang dimilikinya." (Syihabuddin Ibn Hajar al-Haitami,Tuhfatu al-Muhtaj 'ala Syarhi al-Minhaj, Damaskus: Daru al-Fikr, tt.: 23/202).
Apabila terjadi kerusakan akibat hewan yang dimiliki oleh orang tersebut, maka berlaku akad tempuh risiko alias ganti rugi (dlaman). Hal ini berpedoman dari kitabI'anatu al-Thalibin, sebagai berikut:
وإن كانت وحدها فأتلفت زرعا أو غيره نهارا لم يضمن صاحبها أو ليلا ضمن إلا أن لا يفرط في ربطها وإتلاف نحو هرة طيرا أو طعاما عهد إتلافها ضمَّنَ مالكَها ليلا ونهارا إن قصر في ربطه
Artinya: "Jika tabiat hewan tersebut dengan sendirinya merusak tanaman orang lain atau yang semisal tanaman, dan khususnya bila kejadian itu terjadi di siang hari, maka tidak ada pertanggungan risiko yang dibayarkan oleh pemilik ternak. Akan tetapi, bila perusakan itu terjadi pada malam hari, maka wajib tempuh risiko bagi pemiliknya. Semua ini khususnya bila tidak ada unsur keteledoran dari pemilik hewan dalam mengikatnya (mengendalikannya). Namun, bila perusakan itu dilakukan seumpama oleh seekor kucing piaraan yang memakan burung atau makanan tetangga maka dalam kondisi ini, wajib berlaku tempuh risiko (dlaman) bagi pemiliknya, baik perusakan itu dilakukan di siang hari atau malam hari, khususnya jika ia sembrono untuk tidak mengikatnya." (Sayyid Abu Bakar ibn Syatha',Hasyiyah I'anatu al-Thalibin bi Syarh Fathi al-Mu'in, Damaskus: Daru al-Fikr, tt., 4/179).
Hewan peliharaan ada yang wataknya jika dilepaskan maka akan merusak dan ada juga yang tidak merusak. Apabila hewan peliharaan yang dilepas merugikan tetangga, seperti merusak harta bendanya, maka pemilik hewan wajib ganti rugi.
Sementara itu, jika pemilik hewan peliharaan abai dalam penjagaannya dan hewan tersebut merugikan tetangga, baik pada malam maupun siang hari, maka pemilik hewan harus tempuh risiko atau ganti rugi.
Jika hewan peliharaan sudah dijaga namun tanpa disadari terlepas dari penjagaan dan pergi ke tempat tetangga pada siang hari, maka pemilik hewan tidak wajib ganti rugi. Hal itu karena biasanya pada siang hari adalah waktu bagi pemilik lahan untuk menjaga lahan dan tanaman yang dimilikinya (Sayyid Abu Bakar ibn Syatha',Hasyiyah I'anatu al-Thalibin bi Syarh Fathi al-Mu'in, Damaskus: Daru al-Fikr, tt., 4/179).