JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri tidak mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai kelompok terorisme di Indonesia.
Kasubdit Kontra Naratif Direktorat Pencegahan Densus 88 Anti Teror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana beralasan, KKB merupakan gerakan separatisme yang memiliki visi memisahkan diri dari Indonesia.
"Densus 88 tidak mengeklaim bahwa KKB di Papua adalah salah satu pelaku terorisme. Karena KKB Papua melakukan separatisme, seperti di Pattani di Thailand Tenggara dan banyak negara lainnya," kata Mayndra dalam Diskusi Global Terrorism Index (GTI) 2025 yang dikutip dari tayangan YouTube BNPT, Kamis (10/4/2025).
Ia menjelaskan, separatisme berbeda dengan tindak terorisme karena tidak membawa atau menciptakan ideologi.
Karena tak dikategorikan, hal ini membuat jumlah serangan yang dicatat oleh Institute for Economics & Peace (IEP) dalam GTI 2025 dengan data Polri berbeda.
Berdasarkan data Polri, Indonesia mengalami nol serangan teroris (zero terrorist attack) selama dua tahun berturut-turut dari tahun 2023-2024.
Namun, berdasarkan GTI, jumlah serangan teroris di dalam negeri mencapai 10 di tahun 2023 dan 20 di tahun 2024.
"KKB Papua tidak membawa ideologi, mereka hanya punya motivasi untuk membuat terpisah dari NKRI. Jadi ini masalah yang berbeda dalam perspektif kami. Dan KKB Papua ditangani oleh beberapa satuan tugas dan kami memiliki pendekatan yang berbeda dengan (menangani) terorisme," ungkap Mayndra.
Di sisi lain, Mayndra mengungkapkan, masih ada sejumlah teroris yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2024.
Teroris dari kelompok Jemaah Islamiyah yang berhasil diamankan mencapai 21 orang, Ansharut Daulah sebanyak 18 orang, hingga MIT Sulawesi sebanyak 3 orang.
"MIT itu hanya kelompok lokal dari konflik lokal. JI (Jemaah Islamiyah) dan kelompok teroris lainnya terlibat dalam konflik lokal itu, kemudian mereka juga mengembangkan satu organisasi kecil yang bernama MIT, dan sekarang masih ada tiga (orang) di penjara," kata dia.
Pada 2021 lalu, pemerintah sempat mengkategorikan KKB di Papua sebagai organisasi teroris.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanaan ketika itu, Mahfud MD, menjelaskan bahwa keputusan itu dilandasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berdasarkan aturan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Adapun terorisme sendiri adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
"Yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan," kata Mahfud, 29 April 2024.