KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa hingga kini dirinya belum memikirkan langkah hukum terkait laporan yang diajukan oleh Rayen Pono.
Dilansir Kompas.com (24/04/2025), terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Ahmad Dhani menegaskan bahwa ia belum menyiapkan kuasa hukum maupun respons hukum lanjutan.
"Belum terpikirkan (siapkan kuasa hukum dan langkah hukumnya)," ujar Ahmad Dhani melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
Dhani juga menanggapi tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki motif seperti yang dituduhkan.
"Kalau pakai nalar, orang pasti nggak percaya saya melakukan hal yang dituduhkan itu," jelas Ahmad Dhani, menegaskan bahwa tuduhan yang dilaporkan oleh Rayen Pono tidak memiliki dasar yang jelas.
Sebelum dilaporkan, Ahmad Dhani mengaku sudah meminta maaf atas kekeliruan penulisan nama marga dalam undangan yang diterimanya. "Sudah minta maaf atas typo di draft undangan," ujarnya.
Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani dengan tuduhan yang tercantum dalam Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Laporan terhadap Ahmad Dhani teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan tersebut, Rayen Pono menyertakan beberapa barang bukti, termasuk sebuah video yang merekam perdebatan antara dirinya dan Ahmad Dhani di kawasan Senayan, Jakarta pada 10 April 2025.
Perdebatan yang terjadi antara Ahmad Dhani dan Rayen Pono bermula dari acara diskusi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang membahas masalah royalti dan Undang-Undang Hak Cipta.
Persoalan muncul ketika dalam undangan untuk acara tersebut, nama Rayen Pono ditulis sebagai "Rayen Porno," yang dianggap menyinggung dan membuat Rayen Pono merasa tersinggung, hingga melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Dhani Belum Pikirkan Langkah Hukum, Klik untuk baca: https://www.kompas.com