Sebanyak 166 narapidana di Lapas Kelas IIB Karangasem diusulkan untuk remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025, termasuk empat kasus korupsi. [351] url asal
Sebanyak 166 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem diusulkan dapat remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. Dari ratusan narapidana yang diusulkan dapat remisi, empat di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi.
Kalapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak, merinci remisi Nyepi total yang diusulkan 86 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Yakni 57 orang kasus pidana umum, 27 orang pidana narkotika, dan 4 orang pidana korupsi.
Sedangkan remisi Idul Fitri diusulkan sebanyak 79 narapidana. Rinciannya 35 orang kasus pidana umum, 43 orang pidana narkotika, dan 1 orang pidana korupsi.
"Jadi totalnya ada sebanyak 166 orang narapidana yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun ini," kata Bondan, Kamis (20/3/2025).
Ia menyebut ratusan narapidana yang diusulkan mendapat remisi tersebut karena telah memenuhi persyaratan. Seperti menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik selama berada di Lapas, selalu mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Lapas.
Lapas Kelas IIB Karangasem masih menunggu surat keputusan (SK) dari Kemenkumham RI. SK biasanya akan turun sekitar H-2 hari raya.
Untuk diketahui hingga saat ini, Lapas Kelas IIB Karangasem dihuni oleh 241 narapidana dari berbagai kasus kejahatan, Baik pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, narkoba, dan yang lainnya.