Owner skincare bermerkuri, Mira Hayati, dibantarkan ke rumah sakit setelah 12 hari ditahan. Dia membutuhkan perawatan khusus karena kehamilan trimester ketiga. [446] url asal
Owner skincare dengan bahan berbahaya atau merkuri, Mira Hayati kembali dibantarkan ke rumah sakit usai 12 hari ditahan sebagai tersangka. Mira Hayati menjalani perawatan karena faktor kehamilannya yang memasuki trimester 3.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi membenarkan Mira Hayati dibantarkan lagi sejak Jumat (14/2). Kali ini, Mira Hayati dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Wahidin Sudirohusodo Makassar.
"Saya cuma tahu bahwa dibantar, gitu aja. Namanya dibantar ke rumah sakit, tapi penyebabnya apa saya tidak tahu," kata Sotermi kepada detikSulsel, Senin (17/2/2025).
Sementara itu. Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan kliennya memang mengalami sakit. Mira Hayati yang sedang hamil disebut butuh penanganan khusus karena kondisi tubuhnya.
"Klien Kami sekarang ditempatkan di rumah sakit Wahidin karena sudah memasuki usia trimester ketiga kehamilan atau tepatnya usia 8 bulan kehamilan dengan kondisi klien kami bahwa beliau kan agak gemuk sehingga kehamilannya beda," katanya.
Selain itu, kata dia, tensi Mira Hayati baik turun sehingga dokter rutan menyarankannya dirawat di rumah sakit. Dia menyebut tensi Mira Hayati pernah tembus 200.
"Jadi tensi darah beliau itu naik turun sehingga pihak dokter di rutan itu tidak mampu menangani beliau karena pernah sampai 200 tensi bahkan 170-180 tensinya naik turun," tambahnya.
Mira Hayati Sempat Dibantarkan di RS Permata Hati
Sebagai informasi, Mira Hayati juga sempat dibantarkan saat masih menjadi tahanan Polda Sulsel. Saat itu Mira Hayati menjalani perawatan di RS Permata Hati usai ditetapkan tersangka pada Senin (20/1).
Polda Sulsel kemudian melimpahkan berkas Mira Hayati ke JPU Kejati Sulsel pada Senin (3/2). Selain Mira Hayati, penyidik kepolisian juga melimpahkan dua tersangka kasus skincare bermerkuri lainnya, yakni Agus Salim (AS) dan Mustadir dg Sila (MS).
Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung 3 Februari hingga 22 Februari 2025. Mereka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Tiga tersangka kasus skincare bermerkuri, termasuk Mira Hayati, ditahan di Rutan Makassar. Mereka akan diadili setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. [515] url asal
Tersangka kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati (MH) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan segera diadili setelah dilimpahkan ke kejaksaan. Owner skincare tersebut pun menjalani penahanan di Rutan Makassar.
Dalam foto yang diterima detikSulsel, Mira Hayati berada di salah satu ruangan di Kejari Makassar. Mira Hayati diserahkan penyidik Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel di kantor Kejari Makassar pada Senin (3/2/2025).
Tampak Mira Hayati mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Tangan perempuan berjilbab warna putih itu diborgol dan didampingi salah satu jaksa yang memegang dokumen berita acara penahanan.
Selain Mira Hayati, penyidik kepolisian juga melimpahkan dua tersangka kasus skincare bermerkuri lainnya, yakni Agus Salim (AS) dan Mustadir dg Sila (MS). Kedua tersangka juga mengenakan rompi berwarna merah dengan tulisan 'Tahanan Kejari Makassar' di bagian belakang.
Foto: Dua tersangka kasus skincare merkuri, Agus Salim dan Mustadir dg Sila berbaju tahanan. (dok. Istimewa)
Dalam foto lainnya, Agus Salim dan Mustadir Deng Sila berompi merah sembari memperlihatkan dokumen berita acara penahanan masing-masing. Mereka didampingi jajaran kejaksaan.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan. Setelah kondisi dipastikan sehat, mereka langsung ditahan.
"Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan," ujar Soetarmi dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Soetarmi mengatakan ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari. Mereka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025," tuturnya.
"Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan," tegas Soetarmi.
Sebagai informasi, tiga owner skincare itu ditetapkan tersangka usai terbukti memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Mira Hayati (MH) memproduksi kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Sementara Agus Salim (AS) adalah pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow. Tersangka lainnya, Mustadir dg Sila (MS) merupakan istri dari Fenny Frans yang memproduksi kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang U RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.