Selebgram Isa Zega ditahan di Lapas Wanita Malang setelah pelimpahan berkas. Ia menjadi transgender pertama di lapas tersebut, menunggu proses hukum. [630] url asal
Selebgram Isa Zega resmi ditahan di Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Kota Malang, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik. Penahanan dilakukan pada Selasa (11/2/2025) petang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
"Kami lakukan penahanan kepada yang bersangkutan (Isa Zega)," ujar Deddy, dikutip dari detikJatim, Rabu (12/2/2025).
Deddy menambahkan, setelah proses pelimpahan berkas dan penahanan, jaksa akan menyiapkan surat pengajuan perkara ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk segera disidangkan.
"Setelah tahap 2 ini, kami siapkan dakwaan untuk bisa segera diajukan ke persidangan," pungkasnya.
Masa Tahanan dan Proses Adaptasi
Masa penahanan Isa di Lapas Wanita Kelas IIA Kota Malang akan berlangsung sekitar 20 hari sambil menunggu proses penuntutan selesai.
Kepala Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Yunengsih, menjelaskan bahwa Isa tidak langsung ditempatkan bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya. Sesuai prosedur, ia harus menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di ruang tahanan khusus.
"Dipisah, karena memang dia harus di ruangan tersendiri. Artinya bukan karena dia bagaimana-bagaimana, tetapi memang setiap tahanan atau narapidana yang baru dipindahkan harus kami pisahkan," jelas Yunengsih kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Proses pengenalan lingkungan ini akan berlangsung selama satu minggu. Jika Isa dapat beradaptasi dengan baik, ia akan dipindahkan ke ruang tahanan reguler.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu satu minggu. Apabila sudah bisa beradaptasi, maka minggu selanjutnya akan kami turunkan ke kamar yang lain," tambahnya.
Transgender Pertama di Lapas Wanita Malang
Yunengsih mengakui bahwa selama menjabat sebagai Kepala Lapas Wanita Malang, Isa Zega menjadi WBP transgender pertama yang diterima di lapas tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu tidak menimbulkan kendala karena Isa telah mendapatkan legalitas sebagai perempuan.
"Yang bersangkutan sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Jakarta Selatan tentang pergantian nama, serta hasil pemeriksaan atau operasi dari dokter Indonesia dan Thailand yang kami terima," katanya.
Sebelumnya, Isa ditahan di Sel Wanita Rutan Polda Jatim sejak 23 Januari sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Malang untuk proses lebih lanjut.
Isa Zega ditahan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Bos MS Glow, Shandy Purnamasari. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung dijebloskan ke tahanan perempuan.
Kasus ini awalnya sempat ditawarkan penyelesaian dengan pendekatan Restorative Justice. Namun, Isa menolak, sehingga polisi memutuskan untuk melanjutkan proses hukum hingga ke tahap penahanan.
Artikel ini telah tayang di detikJatim. Baca selengkapnyadi sini!
Isa Zega terancam hukuman 6 tahun penjara setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Malang. Ia diduga mencemarkan nama baik bos MS Glow Halaman all [361] url asal
SURABAYA, KOMPAS.com - Selebgram Isa Zega kini telah dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Malang. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara karena diduga mencemarkan nama baik bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
Berkas perkara Isa Zega telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan penyerahan tersangka serta barang bukti telah dilakukan oleh Polda Jatim pada Selasa (11/2/2025).
Isa Zega sebelumnya ditahan Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik kepada pelapor, bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
Dia disangkakan dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Kemudian, dalam pengembangan yang dilakukan kepolisian, Isa Zega juga diduga telah melakukan pemerasan kepada korban.
Sehingga, dia dijerat pasal berlapis.
Atas dugaan pemerasan tersebut, selegram yang dikenal sebagai transgender ini terancam hukuman 6 tahun penjara, yakni melalui Pasal 27B ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE.
“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, Selasa malam (11/2/2025).
Dalam kasus dugaan pemerasan, Polda Jatim telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa handphone, flashdisk, dan keterangan saksi.
“Dari evidence ada melalui laboratorium berupa handphone dan flashdisk, serta saksi-saksi lainnya yang menguatkan,” terangnya.
Kini, Isa Zega sedang menunggu waktu persidangan atas kasus yang menyeret dirinya.