JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Januar Murdianto alias Jawir, yang diduga sebagai otak pelarian tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana, Jawir, yang juga seorang tahanan, mengajak rekannya untuk melarikan diri melalui celah pagar di sekitar pengadilan.
"Informasi awal yang bersangkutan memang yang punya ide untuk melarikan diri dan melarikan dirinya dengan melalui celah di pagar yang di tangga menuju sel tempat terdakwa ditahan," ucap Herdiana dalam keterangannya pada Senin (12/5/2025) malam.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara masih mendalami cara dua tahanan tersebut berhasil lolos dari pengawasan petugas.
Kejaksaan Tinggi juga masih mendalami di mana saja lokasi Jawir bersembunyi selama menjadi buronan.
Sebelumnya, Jawir melarikan diri bersama satu rekannya setelah menjalani persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP di PN Jakarta Utara pada Selasa (26/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Adapun Pasal 296 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyediakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.
Sementara itu, Pasal 506 KUHP mengatur tentang pidana bagi orang yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Mereka melarikan diri melalui celah pagar dekat tangga dan menjadi buron selama enam hari.
Penangkapan Jawir terjadi setelah kekasihnya, Novita Sari, memberitahukan kepada tim gabungan Kejari Jakarta Utara bahwa terdakwa akan menemuinya di tempat kerja.
Tim gabungan langsung memantau di lokasi tersebut. Dan benar saja, Jawir datang ke sana.