Tiktoker Vadel Badjideh ditahan di Polres Jakarta Selatan selama tiga bulan atas dugaan asusila. Keluarga berjuang mendukungnya di tengah ketidakpastian hukum. [536] url asal
Tiktoker Vadel Badjideh sudah tiga bulan ditahan di Polres Jakarta Selatan atas laporan dugaan tindak asusila yang dilaporkan oleh aktris Nikta Mirzani. Meski proses hukum telah berjalan, hingga kini belum ada kejelasan tentang kelanjutan kasus yang menjeratnya.
Padahal, berkas perkara dari Vadel Badjideh telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Namun, tiktoker berusia 19 tahun itu belum juga dipindahkan ke Kejari sebagaimana mestinya.
Kakak Vadel Badjideh, Martin dan Bintang, mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai waktu pemindahan adik mereka.
"Sampai saat ini belum ada ya update-an lagi yang terbaru. Nanti mungkin kita tanyakan lagi ke pengacara kita," kata Martin Badjideh saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).
Kabar yang simpang siur soal kapan Vadel Badjideh dipindahkan ke Kejari sempat mengguncang hati keluarga, terutama ibundanya. Martin dan Bintang berusaha tetap kuat agar bisa menenangkan ibu mereka yang terpukul mendengar isu tersebut.
"Sempat Mama juga shock ya. Karena pertama kali. Jadi kita coba menguatkan mama. Kita saling menguatkan. Semoga ada jalan yang terbaik lah. Biar semuanya cepat selesai," beber Bintang.
Meski belum ada kepastian hukum, keluarga Vadel Badjideh tetap berpegang teguh pada komitmen untuk terus mendukungnya sepenuh hati. Mereka tak pernah menyerah dalam memberikan semangat dan pendampingan.
"Kalau untuk Vadel, semua apa pun kita akan tempuh. Untuk support ke Vadel, semua kita akan tempuh. Jadi kita nggak pernah mikir kayak, ngeluh atau capek atau apa untuk mengurus Vadel. Untuk support Vadel. Kita selalu ada untuk support Vadel," ujar Bintang.
detikcom juga sempat mengonfirmasi pada Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, terkait berkas perkara Vadel Badjideh. Hingga saat ini, polisi juga masih menunggu kepastian dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Masih nunggu dari kejaksaan," kata Kompol Murodih kepada detikcom melalui pesan singkat, Kamis (8/5/2025).
Vadel Badjideh ditahan di Polres Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani terkait putrinya, LM. Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur.
Laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Hendry Lie langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Hendry Lie kini sudah berbaju tahanan. [354] url asal
Pengusaha Hendry Lie langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Hendry Lie kini sudah berbaju tahanan.
Pantauan detikcom, Hendry Lie keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani tes kesehatan pukul 00.37 WIB, Selasa (19/11/2024). Hendry Lie keluar dengan tangan diborgol dan berompi tahanan merah jambu (pink).
Hendry Lie tidak mengucap satu kata pun. Dia langsung digiring ke mobil tahanan oleh penyidik Kejagung.
Hendry diketahui merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sejak April lalu.
Hendry Lie mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry Lie selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.
Kejagung pun akhirnya menangkap Hendry Lie. Hendry ditangkap tim Kejagung Senin (18/11) malam di Bandara Soekarno Hatta. Hendry Lie langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung.
Qohar menjelaskan Hendry Lie selaku Beneficiary Owner PT TIN secara sadar berperan bekerja sama dalam penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Sementara PT TIN menerima biji timah yang bersumber dari penambangan ilegal.
"Yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT Tindo internusa yang penerimaan biji timahnya bersumber dari CV BBR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal," jelasnya.
Atas perbuatannya, Hendry Lie dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hendry Lie terancam pidana maksimal seumur hidup penjara.
Adapun, Hendry Lie merupakan tersangka ke-22 dalam perkara korupsi tata niaga komunitas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015sampai2022.