PT KAI tempuh jalur hukum usai kecelakaan truk muat kayu yang menewaskan asisten masinis di Gresik. Penyelidikan polisi sedang berlangsung. [526] url asal
PT KAI menempuh jalur hukum atas kecelakaan truk muat kayu yang menemper Kereta Api Commuter Line Jenggala Nomor 470 di pelintasan sebidang JPL 11 Gresik. Polisi telah melakukan sejumlah penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan pasca kejadian itu pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Termasuk pihak kereta api dan pengemudi truk pengangkut kayu.
"Dalam penangan kecelakaan kereta api ini ada penanganan khusus. Apalagi karena ada orang dari PT KAI yang meninggal, jadi yang menangani selain dari Satlantas juga dari Sat Reskrim," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni kepada detikJatim, Rabu (9/4/2025).
Abid menambahkan saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Laporan polisi terkait kecelakaan itu sudah terbit dan sedang dilakukan pendalaman.
"Untuk laporan polisinya juga sudah terbit, kami juga telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan pihak terkait," tambahnya.
Meski demikian, Abid belum membeberkan berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa oleh polisi.
"Untuk itu (jumlah saksi) masih dalam proses," lanjut Abid.
Abid menjelaskan, sopir truk pengangkut kayu yang bernama Majuri yang merupakan warga asal Lamongan saat ini sedang diperiksa oleh Satlantas Polres Gresik. Pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan tentang penjagaan palang pintu pelintasan.
"Tentunya ini semua harus sesuai dengan hasil penyelidikan dan pemeriksaan. Selanjutnya kami akan lakukan gelar perkara dan kami akan putuskan langkah selanjutnya," terang Abid.
Tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha dan pemilik truk. Namun hal itu akan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Satlantas Polres Gresik dan pihak terkait lainnya.
"Kami masih running ini, dalam melakukan pemeriksaan-pemeriksaan itu kan akan kami panggil semua, pasti. Terutama untuk menggali klarifikasi keterangan yang diberikan, dari situ kami bisa putuskan," pungkasnya.
Sebelumnya kecelakaan tragis terjadi di pelintasan sebidang JPL 11 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik. Sebuah truk bermuatan kayu menabrak KA Commuter Line Jenggala Nomor 470 hingga seorang asisten masinis bernama Abdillah Ramdan meninggal di lokasi kejadian.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyampaikan insiden terjadi sekitar pukul 18.35 WIB. Truk diduga melintasi pelintasan tanpa memperhatikan kereta yang tengah melaju dari arah Indro menuju Sidoarjo.
"Truk menerobos pelintasan dan tertemper bagian depan kereta. Akibatnya, asisten masinis meninggal dunia di tempat. Masinis utama saat ini masih menjalani perawatan medis," ujar Luqman dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Kecelakaan tragis di Gresik: truk menabrak KA Commuter Line, asisten masinis meninggal. KAI Daop 8 akan menempuh jalur hukum terhadap pelanggar. [500] url asal
Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan sebidang JPL 11, antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, membawa duka mendalam. Sebuah truk bermuatan kayu menabrak Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala Nomor 470, menyebabkan seorang asisten masinis bernama Abdillah Ramdan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyampaikan, insiden terjadi sekitar pukul 18.35 WIB. Truk diduga melintasi perlintasan tanpa memperhatikan kereta yang tengah melaju dari arah Indro menuju Sidoarjo.
"Truk menerobos perlintasan dan tertemper bagian depan kereta. Akibatnya, asisten masinis meninggal dunia di tempat. Masinis utama saat ini masih menjalani perawatan medis," ujar Luqman dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Sebanyak 130 penumpang KA Commuter Line Jenggala selamat dari kejadian tersebut. Mereka telah dievakuasi menggunakan rangkaian kereta pengganti ke Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Sidoarjo. Perjalanan KA antarkota dipastikan tidak terganggu karena insiden terjadi di jalur cabang yang tidak dilalui kereta jarak jauh.
KAI Daop 8 Surabaya menyesalkan peristiwa ini dan menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pemilik serta sopir truk. Menurut Luqman, kelalaian yang menyebabkan kecelakaan fatal seperti ini harus diproses secara tegas.
"Kami akan melanjutkan ke proses hukum. Ini bukan hanya kerugian operasional, tapi soal nyawa petugas kami yang gugur saat menjalankan tugas," tegasnya.
Luqman juga menyebut perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan yang seringkali disebabkan oleh ketidakdisiplinan pengguna jalan. Ia mengingatkan, sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat melintas di perpotongan sebidang.
Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, kecelakaan akibat kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa bisa dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda Rp 12 juta.
"Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru melintasi perlintasan. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan aman sebelum melintas," tambah Luqman.
KAI Daop 8 terus melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan mendorong penutupan perlintasan liar atau pembangunan flyover atau underpass, sebagaimana diatur dalam Permenhub No. 94 Tahun 2018.
"Keselamatan perjalanan KA adalah prioritas kami. Tapi itu butuh dukungan dari masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan," tutupnya.