Kuasa hukum 3 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswa PPDS Undip dokter Aulia mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan. Ini alasannya. [815] url asal
Kuasa hukum tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswa Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), dokter Aulia, menyampaikan keberatan atas penahanan yang dilakukan Kejaksaan. Surat penangguhan penahanan pun telah diajukan.
Kuasa hukum para tersangka, Kaerul Anwar menyatakan tiga kliennya yaitu Kaprodi PPDS Anestesiologi dokter Taufik Eko Nugroho, staf administrasi Sri Maryani, dan senior dokter Aulia Zara Yupita Azra, telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
"Prinsipnya kami menyesalkan penahanan (tersangka) di kejaksaan. Karena para tersangka ini sangat kooperatif di kepolisian. Bahkan berperan aktif, apapun permintaan kaitan dokumen kita open," kata Kaerul saat dihubungi awak media, Jumat (16/5/2025).
Kaerul mengaku sudah langsung mengajukan penangguhan penahanan tiga tersangka tersebut ke kejaksaan. Diketahui, ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari.
"Kita langsung ajukan surat permohonan (penangguhan penahanan). Nanti kewenangan kejaksaan bagaimana memutuskan. Kami tidak bisa mengintervensi itu. Tapi secara formal sudah diajukan, kami tim hukum sebagai penjamin," ujar dia.
Kaerul juga menyoroti soal perubahan pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka sejak awal laporan masuk. Dia bilang awalnya tidak ada terlapor yang jelas dalam laporan dari pelapor. Kemudian, belakangan muncul penetapan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 378 tentang penipuan.
"Menurut kami, ini (tersangka) juga bukan orang yang melakukan perundungan sebagaimana dituduhkan. Gimana ceitanya Bu Maryani staf administrasi melakukan perundungan?" ucap Kaerul.
"Kemudian dokter Taufik, termasuk si Zara, nanti semuanya kita buktikan di persidangan. Saya tidak mau kupas ini satu per satu ke media dulu. Saya berharap pengadilan objektif menangani perkara ini," imbuh dia.
Kaerul juga menyinggung soal dugaan adanya tekanan terhadap mahasiswa penerima beasiswa Kemenkes agar membuat laporan.
"Ada mahasiswa PPDS dikumpulkan, mereka ini mahasiswa yang dapat beasiswa dari Kemenkes. Dibilangin kalau nggak buat laporan, beasiswa dicabut. Tapi akhirnya anak-anak sadar setelah membuat pengaduan, itu tidak benar. Akhirnya mereka cabut," kata dia.
Mengenai posisi ketiga tersangka, Kaerul menjelaskan bahwa status mereka masih aktif di instansi masing-masing karena belum ada putusan pengadilan. Ia juga menegaskan, pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang selama ini belum diperiksa oleh penyidik.
"Sekarang kita lakukan konsolidasi internal, menyiapkan barang bukti dan mengenai penerapan pasal yang akan digunakan JPU untuk mendakwa klien kami. Kita counter dengan bukti dan saksi versi kami yang selama ini tidak pernah dipanggil sebagai saksi," ujar Kaerul.
"Doa kami, semoga Tuhan memberi kami hakim benar-benar objektif yang bisa menilai ini dari semua sisi. Semua akan dibuka terang-benderang di persidangan," lanjutnya.
Kaerul juga menyatakan siap menjalani proses hukum hingga ke persidangan dan memberikan argumen untuk ketiga tersangka.
"Biar pengadilan yang memutuskan perkara ini, bukan opini publik yang menghukum mereka. Mereka sudah terhukum oleh pengadilan publik yang dibuat pihak lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, mengatakan ketiga tersangka yakni Taufik Eko Nugroho yang merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani sebagai staf administrasi, dan Zara Yupita Azra sebagai senior dokter Aulia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
"Untuk dua tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang dan satunya ditahan di Rutan Semarang," kata Candra di Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5).
"Alasan objektif ancaman pidana di atas 5 tahun. Subjektifnya diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," imbuhnya.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat (1) tentang melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Ancaman pidana penjara mencapai 9 tahun.
Seperti diketahui, Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma. Ketiga tersangka merupakan Kaprodi hingga senior Aulia.
"Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS program pendidikan dokter spesialis, yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kelurahan mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024).
Video wawancara yang memperlihatkan pengakuan pria yang mengaku sebagai eks tahanan Rutan Polda Jawa Tengah viral di media sosial. Ia mengungkap adanya dugaan pungutan liar hingga kekerasan di Rutan Polda Jateng. Polisi mengusut kabar ini.
Video viral itu diunggah akun TikTok @feedgramindo4 dan akun X @masBRO_back pada Selasa (8/4/2025). Dilihat detikJateng hari ini, video itu itu telah ditonton ratusan ribu kali.
Video berdurasi singkat itu menampilkan seorang pria bertopi yang mengaku pernah ditahan di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024 lalu. Ia membeberkan adanya dugaan pungli, intimidasi, hingga pemukulan di dalam tahanan.
"(Pengalamannya di Rutan Polda Jateng) Pahit, harus bayar semua. Ketika masuk pertama harus masuk kamar Rp 1 juta. Terus mau keluar (sementara) dari sel harus bayar Rp25 ribu untuk dari jam 4 sore sampai 7 malam. 'Namanya untuk angin-angin'," kata pria dalam video tersebut seperti dikutip detikJateng, Kamis (10/4/2025).
"Satu regu bisa Rp 5 juta lebih karena dapat dari tahanan, sewa HP. Sewa HP Rp 150 ribu per jam, malam Rp 350 ribu dari jam 01.00-06.00 WIB. Kamera CCTV dimatikan dan di pojok tahanan biar tidak kelihatan. Kamar atensi Rp 2 juta sudah bebas," lanjutnya.
Selain itu, ia juga mengungkap adanya dugaan kekerasan di dalam Rutan Polda Jateng yang dilakukan pihak kepolisian. Ia pun mengaku akan melaporkan tindakan itu ke pihak kepolisian.
"(Ada intimidasi) Ada. Saya sudah bayar sel atensi kamar Rp 2 juta. Tapi ketika saya disuruh bagikan nasi saya menolak saya langsung dipindah dan disel," jelasnya.
"Ada pemukulan juga. Rencana saya bikin laporan dan tindak lanjut, karena saya kasihan dengan tahanan lain maupun tahanan yang akan datang," lanjutnya.
Propam Usut Dugaan Pungli di Rutan
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan internal.
"Polda Jateng mengapresiasi yang bersangkutan yang telah berani menyampaikan kepada kita tentang hal tersebut," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (10/4).
"Kita saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Peristiwa tersebut kita lakukan penyelidikan oleh Propam Polda Jateng," lanjutnya.
Artanto memastikan pemeriksaan internal terhadap personel yang bertanggung jawab di Rutan Polda Jateng sudah berjalan. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas.
"Manakala ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, Polda Jawa Tengah tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan sanksi," jelasnya.
Ia mengatakan begitu video itu beredar di media sosial, Propam Polda Jateng langsung turun tangan. Propam langsung melakukan pemeriksaan hingga kini.
"Intinya sudah ada (yang diperiksa), berproses pemeriksaan dan saat ini sedang kita dalami. Ya, intinya semua sedang berproses dan kita akan informasikan manakala terjadi pelanggaran," tegasnya.
Di sisi lain, Artanto menyebut kondisi Rutan Polda Jateng masih sesuai kapasitas. Namun pihaknya akan berkooordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) soal dugaan overload.
"Masih tetap sesuai standar. Apakah itu overload atau tidak, nanti kita konfirmasi dengan Dirtahti yang bertanggung jawab terhadap proses pengamanan di tahapan tersebut," paparnya.
Polda Jawa Tengah (Jateng) terus menyosialisasikan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Program inovasi itu terus digalakkan guna menegakkan aturan lalu lintas.
Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono, menjelaskan sistem ETLE telah dimulai sejak 2021 lalu. ETLE sendiri didukung teknologi Artificial Intelligence (AI) dan kamera smart intelligent yang mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran.
"Seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm, melawan arus, melebihi batas muatan, menggunakan ponsel, melanggar batas kecepatan, berboncengan lebih dari dua orang, serta menerobos rambu lalu lintas," jelas Indra di Polda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (20/2/2025).
Saat ini, terang Indra, terdapat sekitar 26 kamera ETLE statis yang tersebar di Jawa Tengah, dengan tiga di antaranya berada di Kota Semarang. Dalam satu hari, kamera tersebut mampu menangkap (capture) hingga seribu pelanggaran.
"Dari capture-an itu, kita validasi dulu, karena itu kamera otomatis. Kita lihat sesuai nggak dengan pelat nomornya," jelasnya.
Usai divalidasi, dalam waktu tiga hari surat tilang dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Proses pengiriman memakan waktu lima hari. Jika dalam tujuh hari pelanggar tidak mengonfirmasi tilang, kata Indra, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
"Begitu pula jika pelanggar telah mendapatkan kode pembataran denda melalui BRIVA tapi tidak melakukan pembayaran dalam 15 hari, maka STNK juga diblokir," jelasnya.
"Namun, kami memberikan kemudahan dengan sistem pembayaran melalui BRIVA, baik melalui BRI maupun mobile banking," tambahnya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Polda Jateng aktif melakukan sosialisasi tentang ETLE.
"Sosialisasi ini sangat penting, terutama menjelang Operasi Ketupat, agar masyarakat lebih memahami sistem ini," terangnya.
Ke depan, kata Indra, ETLE akan diperluas ke daerah pelosok dengan menggunakan perangkat handheld yang dibawa para petugas. Hal ini bertujuan memastikan masyarakat tetap menjaga ketertiban berlalu lintas serta menjamin keselamatan dalam berkendara.
Sistem ETLE pun disebut mendapat penerimaan yang baik dari masyarakat sebab mampu mengurangi benturan antara petugas dan pelanggar di lapangan. Masyarakat juga dapat terbantu karena tidak ditilang saat tengah berkendara. ETLE ini memberikan efek jera secara otomatis dengan sanksi yang diberikan dalam batas waktu tertentu.
"Pelanggar tidak langsung disetop saat itu juga, apalagi jika sedang buru-buru, jadi memperlancar arus lalu lintas juga. Ini meniru sistem yang telah diterapkan di negara-negara maju dalam penegakan hukum lalu lintas," ungkapnya.
"Kami akan memperbarui sistem dengan teknologi face recognition. Masih tahap pengembangan, untuk memastikan pelanggar terekam, dapat dikenali dan dikenakan sanksi sesuai," sambungnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi ETLE.
"Jangan hanya tertib karena ada petugas di jalan. Saat ini, kamera ETLE otomatis merekam setiap pelanggaran lalu lintas. Mari tertib demi keselamatan dan kenyamanan bersama," pungkasnya.