Video wawancara yang memperlihatkan pengakuan pria yang mengaku sebagai eks tahanan Rutan Polda Jawa Tengah viral di media sosial. Ia mengungkap adanya dugaan pungutan liar hingga kekerasan di Rutan Polda Jateng. Polisi mengusut kabar ini.
Video viral itu diunggah akun TikTok @feedgramindo4 dan akun X @masBRO_back pada Selasa (8/4/2025). Dilihat detikJateng hari ini, video itu itu telah ditonton ratusan ribu kali.
Video berdurasi singkat itu menampilkan seorang pria bertopi yang mengaku pernah ditahan di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024 lalu. Ia membeberkan adanya dugaan pungli, intimidasi, hingga pemukulan di dalam tahanan.
"(Pengalamannya di Rutan Polda Jateng) Pahit, harus bayar semua. Ketika masuk pertama harus masuk kamar Rp 1 juta. Terus mau keluar (sementara) dari sel harus bayar Rp25 ribu untuk dari jam 4 sore sampai 7 malam. 'Namanya untuk angin-angin'," kata pria dalam video tersebut seperti dikutip detikJateng, Kamis (10/4/2025).
"Satu regu bisa Rp 5 juta lebih karena dapat dari tahanan, sewa HP. Sewa HP Rp 150 ribu per jam, malam Rp 350 ribu dari jam 01.00-06.00 WIB. Kamera CCTV dimatikan dan di pojok tahanan biar tidak kelihatan. Kamar atensi Rp 2 juta sudah bebas," lanjutnya.
Selain itu, ia juga mengungkap adanya dugaan kekerasan di dalam Rutan Polda Jateng yang dilakukan pihak kepolisian. Ia pun mengaku akan melaporkan tindakan itu ke pihak kepolisian.
"(Ada intimidasi) Ada. Saya sudah bayar sel atensi kamar Rp 2 juta. Tapi ketika saya disuruh bagikan nasi saya menolak saya langsung dipindah dan disel," jelasnya.
"Ada pemukulan juga. Rencana saya bikin laporan dan tindak lanjut, karena saya kasihan dengan tahanan lain maupun tahanan yang akan datang," lanjutnya.
Propam Usut Dugaan Pungli di Rutan
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan internal.
"Polda Jateng mengapresiasi yang bersangkutan yang telah berani menyampaikan kepada kita tentang hal tersebut," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (10/4).
"Kita saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Peristiwa tersebut kita lakukan penyelidikan oleh Propam Polda Jateng," lanjutnya.
Artanto memastikan pemeriksaan internal terhadap personel yang bertanggung jawab di Rutan Polda Jateng sudah berjalan. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas.
"Manakala ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, Polda Jawa Tengah tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan sanksi," jelasnya.
Ia mengatakan begitu video itu beredar di media sosial, Propam Polda Jateng langsung turun tangan. Propam langsung melakukan pemeriksaan hingga kini.
"Intinya sudah ada (yang diperiksa), berproses pemeriksaan dan saat ini sedang kita dalami. Ya, intinya semua sedang berproses dan kita akan informasikan manakala terjadi pelanggaran," tegasnya.
Di sisi lain, Artanto menyebut kondisi Rutan Polda Jateng masih sesuai kapasitas. Namun pihaknya akan berkooordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) soal dugaan overload.
"Masih tetap sesuai standar. Apakah itu overload atau tidak, nanti kita konfirmasi dengan Dirtahti yang bertanggung jawab terhadap proses pengamanan di tahapan tersebut," paparnya.
Polda Jawa Tengah (Jateng) terus menyosialisasikan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Program inovasi itu terus digalakkan guna menegakkan aturan lalu lintas.
Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono, menjelaskan sistem ETLE telah dimulai sejak 2021 lalu. ETLE sendiri didukung teknologi Artificial Intelligence (AI) dan kamera smart intelligent yang mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran.
"Seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm, melawan arus, melebihi batas muatan, menggunakan ponsel, melanggar batas kecepatan, berboncengan lebih dari dua orang, serta menerobos rambu lalu lintas," jelas Indra di Polda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (20/2/2025).
Saat ini, terang Indra, terdapat sekitar 26 kamera ETLE statis yang tersebar di Jawa Tengah, dengan tiga di antaranya berada di Kota Semarang. Dalam satu hari, kamera tersebut mampu menangkap (capture) hingga seribu pelanggaran.
"Dari capture-an itu, kita validasi dulu, karena itu kamera otomatis. Kita lihat sesuai nggak dengan pelat nomornya," jelasnya.
Usai divalidasi, dalam waktu tiga hari surat tilang dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Proses pengiriman memakan waktu lima hari. Jika dalam tujuh hari pelanggar tidak mengonfirmasi tilang, kata Indra, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
"Begitu pula jika pelanggar telah mendapatkan kode pembataran denda melalui BRIVA tapi tidak melakukan pembayaran dalam 15 hari, maka STNK juga diblokir," jelasnya.
"Namun, kami memberikan kemudahan dengan sistem pembayaran melalui BRIVA, baik melalui BRI maupun mobile banking," tambahnya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Polda Jateng aktif melakukan sosialisasi tentang ETLE.
"Sosialisasi ini sangat penting, terutama menjelang Operasi Ketupat, agar masyarakat lebih memahami sistem ini," terangnya.
Ke depan, kata Indra, ETLE akan diperluas ke daerah pelosok dengan menggunakan perangkat handheld yang dibawa para petugas. Hal ini bertujuan memastikan masyarakat tetap menjaga ketertiban berlalu lintas serta menjamin keselamatan dalam berkendara.
Sistem ETLE pun disebut mendapat penerimaan yang baik dari masyarakat sebab mampu mengurangi benturan antara petugas dan pelanggar di lapangan. Masyarakat juga dapat terbantu karena tidak ditilang saat tengah berkendara. ETLE ini memberikan efek jera secara otomatis dengan sanksi yang diberikan dalam batas waktu tertentu.
"Pelanggar tidak langsung disetop saat itu juga, apalagi jika sedang buru-buru, jadi memperlancar arus lalu lintas juga. Ini meniru sistem yang telah diterapkan di negara-negara maju dalam penegakan hukum lalu lintas," ungkapnya.
"Kami akan memperbarui sistem dengan teknologi face recognition. Masih tahap pengembangan, untuk memastikan pelanggar terekam, dapat dikenali dan dikenakan sanksi sesuai," sambungnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi ETLE.
"Jangan hanya tertib karena ada petugas di jalan. Saat ini, kamera ETLE otomatis merekam setiap pelanggaran lalu lintas. Mari tertib demi keselamatan dan kenyamanan bersama," pungkasnya.