Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila menggeruduk markas ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Kabupaten Blora. [715] url asal
Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) menggeruduk markas ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Kabupaten Blora. Pemuda Pancasila menolak adanya Markas GRIB di Blora.
Markas atau kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya yang digeruduk Ormas PP berada di wilayah Kecamatan Ngawen, Blora. Ada sekitar 70 anggota ormas Pemuda Pancasila yang mendatangi markas atau kantor tersebut.
Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila, Munaji, mengatakan pihaknya tidak suka ada GRIB di Blora.
"Perlu diingat yang saya sampaikan, bahwa Pemuda Pancasila dan masyarakat tidak suka hadirnya GRIB di Blora. Kalau ada pasti akan berurusan dengan kita," kata Munaji, Senin (13/1/2025).
Menurut Munaji, keberadaan ormas GRIB Jaya masih ilegal. Dia juga menyebut soal anggota GRIB Jaya yang meresahkan masyarakat.
"Kalau mau kepingin jadi organisasi di Blora, izin legalitas harus dipenuhi dulu. Jangan menjadi preman atau bangsat seperti itu. Itu saya sampaikan. Ini Blora bukan Timor Timur. Kalau menjadi organisasi tolong kepentingan masyarakat diutamakan, jangan kepentingan perut sendiri," ujar Munaji.
Munaji menegaskan bahwa dia menolak ada GRIB Jaya di Blora. Dia juga mengancam kalau ada GRIB Jaya akan berurusan dengan ormas Pemuda Pancasila.
"Sekali lagi pesan saya, jangan ada GRIB keluar Blora. Kalau keluar saya sikat, urusan dengan Pemuda Pancasila. Ini Blora mas, tidak sekonyong-konyong koder. Kalau mau mencoba urusan dengan Pemuda Pancasila silakan, suruh calon ketuanya, senggel (duel) berani, masa juga berani Pemuda Pancasila," bebernya.
"Kita juga ucapkan terima kasih kepada jajaran TNI dan Polri, sehingga kegiatan ini bisa kondusif, kita juga tidak akan terjadinya anarkis, tidak akan terjadi di sini. Jangan ada berdirinya GRIB di Kabupaten Blora ini. Itu yang kita minta," tambahnya.
Pihak Pemuda Pancasila mengaku bakal mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Blora untuk melaporkan hal tersebut. Lebih lanjut, Munaji juga menduga bahwa Ketua GRIB Jaya Blora menjadi mafia pupuk bersubsidi.
"Bahwa calon Ketua GRIB menjadi biang kerok pupuk subsidi di Blora. Sarang pupuk subsidi di Kabupaten Blora. Kalau di dalam kita masuki, arak miras banyak di dalam. Biang kerok pupuk subsidi adalah calon Ketua GRIB sendiri. Jangan biarkan preman berkeliaran di Blora," ucap Munaji.
Tanggapan Ketua GRIB Jaya Blora
Sementara itu Ketua DPC GRIB Jaya Blora, Sugiyanto menepis soal GRIB Jaya disebut ilegal.
"Ya kalau menurut saya pribadi saya nggak tahu kok, jelas legalitas saya juga jelas. Lha mau dibubarkan atas dasar apa? Ini kan sebuah organisasi sudah jelas, legal jelas, jelas semuanya. Bahkan kita diakui secara nasional," jelasnya.
Sugiyanto menambahkan, ormas dengan ketua umum Herchules ini di Blora sudah ada sekitar 750 anggota. Di Blora, ormas GRIB Jaya baru ada sekitar tiga bulan.
Kemudian, Sugiyanto merasa heran dengan ormas Pemuda Pancasila yang tidak ingin GRIB Jaya berada di Blora. Dia juga tidak terpancing atas kedatangan ormas Pemuda Pancasila.
"Visi misi dari sana (Pemuda Pancasila) untuk ke sini saya juga tidak tahu. Mau membubarkan dasarnya apa saya juga ndak tahu. Jadi untuk anggota saya sementara tidak akan terpancing itu, karena itu hanya membuat keributan saja. (Legalitas) Resmi mas, semuanya 100 persen sudah ada," jelasnya.
Polres Tulungagung menetapkan tiga tersangka dalam dua kasus penyelundupan narkoba ke lapas. Narkoba yang diselundupkan yakni sabu dan pil dobel L. [575] url asal
Satresnarkoba Polres Tulungagung menetapkan tiga tersangka dalam dua kasus penyelundupan sabu dan pil dobel L ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat. Salah satu tersangka telah berulang kali beraksi.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi, mengatakan dua perkara penyeludupan narkoba yang digagalkan petugas lapas tersebut terjadi pada Selasa, 12 November dan Sabtu 21 Desember 2024.
"Yang pertama pada November itu adalah upaya penyelundupan pil dobel L dengan modus mencampur dengan sambal, sedangkan kedua penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan di balik jilbab," kata Taat Resdi, Jumat (27/12/2024).
Dari proses penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tulungagung akhir menetapkan tiga orang tersangka. Pasangan kekasih Arik Bayu Sudarmono (27) Jalan Mayjen Sungkono III Kelurahan Tertek, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan Siti Ernawati (34) Dusun Gembes, Desa Masaran. Kecamatan Munjungan, Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyeludupan pil dobel L.
"Sementara itu untuk penyeludupan sabu-sabu, kami menetapkan Mina Mundalis (50) warga Dusun Dawung, Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung sebagai tersangka," ujarnya.
Hasil pemeriksaan tersangka Arik dan Erna merupakan residivis narkoba di wilayah Blitar. Keduanya mendapatkan pesanan dari seseorang untuk mengirimkan paket yang berisi sambal bercampur pil dobel L ke dalam Lapas Tulungagung dengan upah Rp 100 ribu.
"Barang itu diserahkan ke tersangka dengan sistem ranjau, diletakkan di pinggir jalan. Namun, berkat kejelian petugas lapas, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan," jelasnya.
Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Endro Purwandi, mengatakan dari kasus penyeludupan sabu-sabu yang dilakukan tersangka Mina, pihaknya mendapatkan fakta jika yang bersangkutan telah berulang kali penyelundupan ke lapas.
"Tersangka sudah melakukan penyelundupan sabu-sabu tiga kali dan yang terakhir ketahuan. Dia tahu bahwa barang yang dimasukkan adalah narkotika," kata Endro.
Dari tiga kali menjadi kurir sabu-sabu, Mina mendapatkan upah dari bandar sebesar Rp 2,6 juta. Dalam aksinya, tersangka mendapatkan order melalui telepon dari seseorang yang mengaku teman anaknya di dalam lapas.
"Dia tidak tahu siapa yang menelepon itu. Narkotika itu dilempar oleh bandar di halaman rumah tersangka, lengkap dengan uang ongkosnya," ujarnya.
Beruntung upaya penyelundupan ketiga sabu-sabu tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Tulungagung.
Kalapas Tulungagung Budiman R Kusumah, mengatakan upaya penyelundupan yang dilakukan Mina sempat lolos pemeriksaan petugas. "Namun, saat berada di ruang besuk, petugas kami curiga dengan gerak-gerik pelaku yang memberikan sesuatu kepada warga binaan. Akhirnya ketahuan," kata Budiman.
Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti 15 gram narkotika jenis sabu-sabu. Barang tersebut disimpan pelaku di balik baju pada bagian bahu.
Akibat perbuatannya tersangka Arik dan Erna dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan Mina dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.