Pengadilan Negeri Pekalongan menanggapi percobaan penyelundupan 100 pil alprazolam oleh terdakwa. Ruang tahanan dinyatakan steril dan aman. [742] url asal
Seorang tahanan wanita Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Pekalongan kedapatan menyelundupkan 100 butir pil koplo yang disembunyikan di dalam dubur. Pelaku mendapatkan pil koplo dari seorang wanita yang menjenguknya saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Pihak PN pun buka suara.
"Pengadilan Negeri Kota Pekalongan sudah sesuai dengan prosedur. Lokasi ini (ruang tahanan), bersifat steril. Hanya bisa dikunjungi atau dimasuki terdakwa saja yang itu menjalani persidangan di hari itu," kata Humas PN Pekalongan, Rino Ardian Wigunadi, kepada awak media saat ditemui di PN Pekalongan, Jumat (22/11/2024) sore.
Ruang tahanan yang disediakan oleh PN Pekalongan berupa ruang yang berpintu jeruji besi. Sebelum bisa masuk ke tempat lokasi ruang tahanan para terdakwa menunggu saat sidang, ada pintu jeruji besi juga. Dari pintu pertama hingga pintu di mana para terdakwa menunggu sidang, berjarak sekitar lima meter. Lokasi inilah, menurut PN steril. Bahkan juga ada papan peringatan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Rino Ardian Wigunadi, saat ditemui di ruang tahanan PN Pekalongan, Jumat (22/11/2024) sore. Foto: Robby Bernardi/detikJateng
"Jadi ini (ruang tahanan), kita hanya memfasilitasi tempatnya saja untuk menunggu mengantre sidang. Kemudian di PN itu tidak ada pengawal tahanan adanya petugas sidang," ungkapnya.
"Karena terdakwa menuju sidang di sini (PN), yang mengawal adalah dari JPU dibantu dari kepolisian, ini sudah sesuai prosedur dan sudah ada sekatnya seperti ini sudah benar-benar steril," lanjutnya.
Terkait peristiwa penyelundupan pil koplo pada salah satu terdakwa, pihaknya tidak mengetahui kronologinya.
"Ke depan ini sebagai kewajiban kita semua, akan lebih diperketat lagi, agar kejadian tidak terjadi lagi, tentunya dengan petugas terkait," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas Rutan Kota Pekalongan menggagalkan aksi penyelundupan 100 butir pil koplo yang disembunyikan di dalam dubur salah seorang tahanan wanita. Terungkap, pelaku mendapatkan pil koplo dari seorang wanita yang menjenguknya saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Kepala Rutan Kota Pekalongan, Sastra Irawan, mengatakan temuan ini berawal saat pelaku HH kembali ke Rutan usai mengikuti sidang di PN Kota Pekalongan. Sastra menyebut HH bukan warga binaan Rutan melainkan tahanan titipan yang masih menjalani proses persidangan perkara narkoba.
"Sebetulnya (HH) itu tahanan (titipan) ya, bukan warga binaan. Jadi masih proses hukum, menjalani persidangan di PN Pekalongan," kata Sastra kepada wartawan, Jumat (22/11).
Seperti biasanya, petugas melakukan penggeledahan sebelum HH masuk ke Rutan. Dalam penggeledahan itu, petugas mencurigai HH menyembunyikan benda mencurigakan.
"Didapati dari tahanan inisial HH itu diperoleh benda asing yang disimpan di dubur yang bersangkutan. Oleh teman-teman pengamanan dilakukan pengecekan dan mengeluarkan barang tersebut," kata Sastra.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati bungkusan berisi 100 butir pil koplo. Atas peristiwa tersebut, pihaknya langsung menghubungi Polres Pekalongan Kota.
"Dilakukan pengecekan didapati kondom yang di dalamnya dibungkus dengan lakban hitam di dalamnya ada plastik berisi seratus butir obat jenis Alprazolam," imbuhnya.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa HH menerima paket itu dari RDY (20), wanita warga Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. RDY menyerahkan paket pil koplo itu saat HH tengah menunggu giliran sidang di ruang tahanan PN Pekalongan.
Polisi yang mendapatkan laporan, kemudian bergerak dan menangkap RDY. Polisi lalu mengungkap modus RDY yang berpura-pura membesuk HH lalu menyerahkan paket pil koplo hingga tak diketahui petugas.
"Pembesuk datang kemudian (obat) diselipkan, maaf ya ini wanita diselipkan di bagian dada, terus (dada) nempel di jeruji (tahanan) kemudian diambil, dan langsung dimasukkan ke dalam dubur," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko, saat menggelar rilis di Mapolres Pekalongan Kota, hari ini.
Akibat perbuatannya, RDY dipastikan akan menyusul HH. RDY dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Pekalongan, menggagalkan aksi penyelundupan 100 butir pil koplo yang disembunyikan di dalam dubur salah seorang tahanan. Terungkap, pelaku mendapatkan pil koplo dari seorang wanita yang menjenguknya saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Kepala Rutan Kota Pekalongan, Sastra Irawan, mengatakan temuan ini berawal saat pelaku HH kembali ke Rutan usai mengikuti sidang di PN Kota Pekalongan. Sastra menyebut HH bukan warga binaan Rutan melainkan tahanan titipan yang masih menjalani proses persidangan perkara narkoba.
"Sebetulnya (HH) itu tahanan (titipan) ya, bukan warga binaan. Jadi masih proses hukum, menjalani persidangan di PN Pekalongan," kata Sastra kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Seperti biasanya, petugas melakukan penggeledahan sebelum HH masuk ke Rutan. Dalam penggeledahan itu, petugas mencurigai HH menyembunyikan benda mencurigakan.
"Didapati dari tahanan inisial HH itu diperoleh benda asing yang disimpan di dubur yang bersangkutan. Oleh teman-teman pengamanan dilakukan pengecekan dan mengeluarkan barang tersebut," kata Sastra.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati bungkusan berisi 100 butir pil koplo. Atas peristiwa tersebut, pihaknya langsung menghubungi Polres Pekalongan Kota.
"Dilakukan pengecekan didapati kondom yang di dalamnya dibungkus dengan lakban hitam di dalamnya ada plastik berisi seratus butir obat jenis Alprazolam," imbuhnya.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa HH menerima paket itu dari RDY (20), wanita warga Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. RDY menyerahkan paket pil koplo itu saat HH tengah menunggu giliran sidang di ruang tahanan PN Pekalongan.
Polisi yang mendapatkan laporan, kemudian bergerak dan menangkap RDY. Polisi lalu mengungkap modus RDY yang berpura-pura membesuk HH lalu menyerahkan paket pil koplo hingga tak diketahui petugas.
"Pembesuk datang kemudian (obat) diselipkan, maaf ya ini wanita diselipkan di bagian dada, terus (dada) nempel di jeruji (tahanan) kemudian diambil, dan langsung dimasukkan ke dalam dubur," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko, saat menggelar rilis di Mapolres Pekalongan Kota, hari ini.
Akibat perbuatannya, RDY dipastikan akan menyusul HH. RDY dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
*) Ada perbaikan judul dan sebagian isi artikel ini pada Jumat 22 November 2024 pukul 20.14 WIB karena ada pembetulan pernyataan dari narasumber.