Mataram -
Polisi memperpanjang status tahanan rumah IWAS (21), seorang difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, MA. Ia menjadi tahanan rumah terhitung sejak Selasa (3/12) hingga 20 hari ke depan.
"Status AG alias IWAS sebagai tahanan rumah sudah habis kemarin. Jadi diperpanjang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, dilansir dari detikBali, Rabu (4/12/2024).
Syarif menuturkan, saat ini, proses hukum terhadap kasus yang dimaksud yang menyeret IWAS sebagai tersangka sudah sampai pada tahap P-19, yakni berkas perkara dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi penyidik di kepolisian. Untuk itu, Syarif berujar, penyidik akan berupaya memenuhi sejumlah catatan jaksa.
"Yang perlu kami tegaskan, kami terus berkoordinasi dengan jaksa. Kami jalankan apa yang menjadi petunjuk jaksa, termasuk juga petunjuk-petunjuk lain yang masih sesuai koridor, kami penuhi," ujarnya.
Diketahui, korban dugaan pelecehan seksual oleh IWAS berjumlah 13 orang. Ketua Komisi Difabel Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi merinci, dari 13 orang yang melapor, tiga di antaranya adalah anak-anak.
Perihal korban anak, dia menyebutkan pihaknya telah menyerahkan penanganan laporan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. IWAS pun berpotensi dikenakan pasal tambahan terkait kekerasan seksual terhadap anak.
Simak selengkapnya di sini.
(isa/idh)