MEDAN, KOMPAS.com - Polrestabes Medan masih menyelidiki kasus guru SD, bernama Hariati, yang menghukum siswa SD inisial MA duduk di lantai karena menunggak SPP. Polisi pun telah memeriksa Hariati.
“Guru itu sudah kita panggil dan dimintai keterangan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat diwawancarai di Polsek Medan Barat pada Senin (20/1/2025).
Dia menjelaskan, ke depan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi serta ahli pendidikan untuk mendudukkan perkara tersebut.
“Langkah selanjutnya, kita akan minta pendapat dari ahli pendidikan. Kan laporannya terkait adanya diskriminasi terhadap anak. Nah, apakah itu masuk ranah diskriminasi atau tidak, ya itu pendapat ahli lah nanti,” ujar Gidion.
Sebelumnya diberitakan, Kamelia, ibu kandung MA melaporkan Hariati ke Polrestabes Medan pada Selasa (14/1/2025).
Hal itu ditandai dengan laporan nomor: LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
"Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai," kata Gidion kepada Kompas.com saat dihubungi melalui saluran telepon pada Rabu (15/1/2025).
Di dalam laporan itu, Kamelia menyampaikan, mulanya mendapati cerita anaknya, MA, malu datang ke sekolah pada Rabu (8/1/2025) pagi.
Sebab, MA dihukum oleh terlapor untuk duduk di lantai saat proses belajar karena belum mengambil rapor dan membayar SPP sejak Senin (6/1/2025).
Sekitar pukul 10.00 WIB, Kamelia datang ke sekolah anaknya yang ada di bawah naungan Yayasan Abdi Sukma.
Dia ingin mengecek kebenaran cerita anaknya.
Setibanya di lokasi, Kamelia melihat MA duduk di lantai ruang kelas 4 SD saat jam pelajaran.
Kamelia mengaku sempat mempertanyakan hal itu kepada Hariati.
Namun Hariati menyampaikan bahwa siswa yang tidak membayar SPP dan belum menerima rapor tidak dibenarkan mengikuti pelajaran.