JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS) pada Selasa (5/2/2025) malam.
Penggeledahan ini disebut merupakan bagian dari penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Rabu (5/2/2025).
Rita Widyasari diketahui mendapatkan gratifikasi berupa uang sebesar 3,3 hingga 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton hasil tambang batubara dari perusahaan tambang di wilayah tersebut.
KPK menduga hasil gratifikasi tersebut mengalir ke berbagai pihak, termasuk yang kini sedang dalam penyelidikan.
Tessa Mahardika menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara gratifikasi RW.
Apa Kaitan Japto dengan Kasus Rita?
Namun, KPK belum mengungkap peran Japto Soerjosoemarno dalam kasus yang menjerat Rita tersebut.
Tessa hanya kembali menyebut bahwa penggeledahan di rumah Japto terkait kasus Rita.
"Belum bisa diungkap saat ini (peran Japto Soerjosoemarno). Dasar geledahnya sama, menggunakan sprindik gratifikasi RW," ujar Tessa.
Dalam penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno tersebut, KPK menyita berbagai barang yang dianggap relevan dengan penyidikan kasus. Barang-barang yang disita meliputi:
- 11 unit mobil
- Uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas)
- Dokumen-dokumen penting
- Barang bukti elektronik (BBE).
"11 ranmor roda empat (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik)," ujar Tessa.
Penyitaan ini dilakukan untuk melacak aliran uang hasil gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari dari perusahaan tambang.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang hasil gratifikasi dari tambang batubara tersebut kemungkinan mengalir ke banyak pihak yang kini sedang dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep.
Bagaimana Kelanjutan Kasus Ini?
KPK menyebut, masih terus menelusuri aliran uang hasil gratifikasi Rita Widyasari hingga ke pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengusaha tambang Said Amin (SA) yang sudah diperiksa sebelumnya.
"Beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” kata Asep.