SEMARANG, KOMPAS.com - Tiga anggota polisi yang bertugas di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Tengah, Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU, akan segera menjalani sidang disiplin.
Ketiganya dituduh melanggar prosedur standar operasional (SOP) dalam tugas penjagaan tahanan dan terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) yang baru-baru ini mencuat ke publik.
Saat ini, ketiga anggota polisi tersebut telah ditempatkan dalam status khusus (patsus) selama 30 hari dan dimutasi ke Yanma (Pelayanan Markas) sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.
“Selama patsus yang bersangkutan akan menjalani sidang disiplin,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Selasa (15/4/2025).
Artanto menegaskan bahwa dana pungli yang terlibat tidak mengalir kepada pejabat atau atasan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing pelaku.
“Untuk mereka gunakan secara pribadi,” katanya.
Meskipun demikian, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut mengenai motif di balik praktik pungli tersebut.
“Kalau motif saya belum 86 (belum dimengerti),” tambahnya.
Awal mula pungli terungkap
Kasus ini terungkap setelah viralnya sebuah video pengakuan dari seorang pria yang mengaku sebagai mantan tahanan Rutan Polda Jawa Tengah.
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit yang diunggah melalui akun TikTok @feedgramindo4 dan X @masBRO_back, pria tersebut menyebutkan adanya pungli untuk akses fasilitas khusus di dalam rutan.
“Satu regu bisa Rp 5 juta lebih karena dapat dari tahanan, sewa HP Rp 150 ribu per jam, malam Rp 350 ribu dari jam 01.00–06.00 WIB. Kamera CCTV dimatikan, di pojok tahanan biar enggak kelihatan. Kamar atensi Rp 2 juta sudah bebas,” ungkap pria yang mengenakan topi dan menyembunyikan wajahnya dalam video tersebut.
Video tersebut langsung menyebar luas di media sosial, memicu sorotan publik terhadap praktik penyimpangan yang terjadi di balik jeruji tahanan.