MALANG, iNews.id - Selebgram Isa Zega menjalani puasa Ramadhan di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Malang. Isa yang terjerat kasus pencemaran nama baik itu mengaku kini merasa lebih dekat dengan Tuhan selama berada di tahanan.
Ditemui di sela-sela persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Isa mengaku masih semangat menjalani persidangan pertama di bulan Ramadan. Menurutnya, memang ada yang berbeda saat ia ditahan di Lapas ketika bulan Ramadan.
"(Puasa semangat) Semangat dong," kata Isa Zega, Selasa (4/3/2025).
Isa mengaku belajar banyak di Lapas Perempuan Kelas II A Malang di Bulan Ramadan. Sejumlah kegiatan mulai dari mengaji, salat jamaah, hingga pondok Ramadan dijalaninya dengan semangat.
"(Kegiatan di bulan Ramadan) Ngaji, ponpes (pondok pesantren Ramadan), banyak sih kegiatannya banyak," ucap dia.
Ia juga mengaku masih berpuasa kendati harus menjalani persidangan dengan agenda eksepsi. Dia memercayakan kepada tim kuasa hukumnya untuk perkara pembelaannya dalam persidangan.
"Alhamdulillah Insya Allah puasa, (untuk eksepsi atau pembelaan terdakwa) pengacara sih, kalau saya badan saja persiapannya datang (ke sidang)," tuturnya.
Fitra Romadhoni Nasution selaku kuasa hukum Isa Zega mengatakan, kasus yang menimpa kliennya merupakan salah tempat. Sebab dari lokasi kejadian perkara (TKP) itu berada di Jakarta Selatan, bahkan mayoritas saksi yang diajukan oleh pihak pelapor juga kebanyakan berada di Jakarta.
"Bahwasanya locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) bukan di kepanjen, akan tetapi di jakarta. Tetapi pelapor, Shandy Purnamasari, melihat peristiwa itu yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan, tepatnya di jakarta selatan. Terus saksi - saksi dari pelapor ini domisilinya di Jakarta," ucap Fitra Romadhoni Nasution.
Sebelumnya, selebgram Isa Zega menjalani sidang perdana pada Selasa sepekan lalu (25/3/2025). Isa diseret ke meja hijau oleh Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana, pengusaha asal Malang.
Isa dijerat Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik.
Editor: Kastolani Marzuki