JAKARTA, investor.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Gugatan tersebut terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya Ipda Mansyur mengatakan, Polda Metro Jaya berjanji akan memberikan kepastian hukum terkait kasus tersebut.
Mansyur menjelaskan, kepastian hukum yang dimaksud yakni segera menuntaskan kasus tersebut.
Kendati demikian, dia tak membeberkan kapan berkas kasus Firli bakal dinyatakan P21 atau lengkap. Mansyur mengaku bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
"Kalo sampai kapan, nanti pengadilan yang jawab tergantung kendalanya seperti apa tapi mungkin karena sudah ada petunjuk dari jaksa tinggal memenuhi p19 aja," kata Mansyur kepada wartawan Rabu (18/12/2024).
Mansyur menambahkan, kendati praperadilan yang diajukan MAKI ditolak, pihaknya membuka diri bagi semua pihak yang hendak menggugat kasus tersebut.
Alasannya, PN Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan kasus tersebut, bukan menolaknya.
"Kami siap, kami tuh bukan masalah gugat menggugat. Yang perlu dicatat bahwa kasus ini belum dihentikan, masih berproses," ungkap dia.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News