SEMARANG, KOMPAS.com - Brigadir Ade Kurniawan (AK) resmi mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (10/4/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima memori banding yang diajukan oleh Brigadir AK.
"Memori banding Brigadir AK sudah kami terima," kata Artanto saat dikonfirmasi pada Kamis (17/4/2025).
Artanto menambahkan bahwa dalam waktu dekat, surat keputusan untuk sidang banding akan segera disusun setelah memori banding diterima.
"Nanti ditandatangani Kapolda Jateng," tambahnya.
Kuasa hukum Brigadir AK, Moh Harir, menyatakan bahwa kliennya tetap bertekad untuk mengabdi sebagai anggota Polri.
"Klien kami masih ingin jadi anggota Polri, jadi kami harap seperti itu (tidak dipecat)," ujar Harir.
Berharap memenangkan banding
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Brigadir Ade Kurniawan saat mengikuti Sidang Etik di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (10/4/2025).Tim kuasa hukum Brigadir AK, yang terdiri dari empat pengacara, meyakini bahwa masih ada ruang hukum untuk membatalkan keputusan pemecatan tersebut.
"Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan dan harapannya kami akan memenangkan banding ini," ungkap dia.
Lebih lanjut, Harir menyatakan bahwa timnya akan mengkaji kembali pasal-pasal yang menjadi dasar pemberhentian Brigadir AK.
"Kami perlu uji pasal-pasal itu, apakah sudah terpenuhi atau belum," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada Minggu (2/3/2025), ketika ibu korban, DJ, menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil saat pergi berbelanja.
Namun, saat kembali, DJ mendapati anaknya dalam kondisi tidak wajar.
Dalam keadaan panik, ia segera membawa bayinya ke rumah sakit, tetapi sayangnya, nyawa sang bayi tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya, DJ melaporkan Brigadir AK ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025.