Kasi Pidum Kejari Palopo Koharuddin menuai sorotan usai terdakwa pornografi, Yusdy Gosal mendadak keluar dari Lapas Palopo dan menghadiri acara keagamaan. [505] url asal
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo Koharuddin menuai sorotan setelah seorang terdakwa kasus pornografi, Yusdy Gosal mendadak keluar dari Lapas Kelas II A Palopo dan menghadiri acara keagamaan. Yusdy tidak seharusnya keluar Lapas mengingat statusnya tahanan pengadilan di bawah pengawasan jaksa.
Yusdy Gosal dikeluarkan dari tahanan dan menghadiri acara keagamaan turut terekam kamera warga. Dalam video itu, tampak Yusdy datang ke lokasi acara menggunakan baju abu-abu dengan nuansa gedung memiliki dekorasi pohon natal.
Video itu turut ditanggapi oleh pihak korban dari kasus pornografi yang menjerat Yusdy. Pihak korban menilai pihak penegak hukum di Palopo tidak berlaku adil.
"Yusdy Gosal dengan remeh temeh menghadiri acara natalan," kata penasihat hukum korban, Syahrul, SH, Kamis (12/12/2024).
Syahrul menjelaskan status Yusdy Gosal saat ini masih dalam proses hukum persidangan di Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor perkara: 110/Pid.B/2024/Plp. Dia memastikan pihaknya telah melayangkan surat protes terkait kasus ini.
"Sudah (buat surat) ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Kelas II B Palopo, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, dan Kepala Kelas II A Palopo," ucapnya.
Kasi Pidum Salahkan Anggota
Kasi Pidum Kejari Palopo Koharudin turut angkat bicara terkait bebasnya terdakwa Yusdy Gosal. Dia menuding Yusdy keluar dari tahanan murni atas inisiatif dari oknum anggotanya.
"Makanya saya bilang anggota saya salah, saya akui dia salah (mengeluarkan) tanpa sepengetahuan saya," kata Koharudin kepada detikSulsel, Kamis (12/12).
Koharudin mengaku mengetahui hal tersebut setelah mendapat pesan WhatsApp dari pengacara korban. Terdakwa Yusdy Gosal dikabarkan keluar dari Lapas Kelas II A Palopo, Selasa (10/12) pada siang hingga malam hari.
"Saya bilang sampai sekarang saya tidak pernah mengeluarkan isi surat apapun untuk mengeluarkan Yusdy Gosal," ucap Koharudin.
"Inisiatif sendiri beliau mengeluarkan surat kesehatan itu, Jopi (anggotanya) ini karena mungkin satu agama, karena dia mungkin kasihan sama kakaknya memohon untuk adiknya, katanya bapaknya Yosdy Gosal itu sakit," sambungnya.
Koharudin mengaku menyayangkan tidak adanya pengecekan kembali oleh pihak Lapas Palopo sebelum mengeluarkan terdakwa. Menurutnya, seharusnya pihak Lapas melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
"Itu tahanan hakim, ketika ada tahanan hakim itu harus ada tanda tangan untuk mengeluarkan, mau sehari dua hari mau seminggu saya harus buat BA ketetapan hakim menjalani keputusan hakim," tutupnya