Seorang wanita berinisial M (26) ditangkap di Lapas Klaten saat berkunjung, membawa alat hisap sabu. Pihak lapas berkoordinasi dengan Polres Klaten. [484] url asal
Seorang wanita berinisial M (26) warga Klaten Tengah, Klaten, diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Klaten. Yang bersangkutan diamankan karena membawa beberapa alat hisap sabu di kantongnya.
"Hari Kamis tanggal 3 April 2025 kita berhasil menggagalkan barang yang diduga alat hisap berupa pipet, sedotan, plastik klip dan tutup botol air mineral yang diduga akan digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya," jelas Kepala Lapas Klaten, Andik Dwi Saputro kepada awak media, di kantornya, Klaten, Jumat (4/4/2025).
Menurut Andik, wanita tersebut diamankan saat berkunjung dalam rangka kunjungan hari raya. M datang hendak mengunjungi suaminya.
"Wanita tersebut (M) hendak mengunjungi suaminya yang ada di dalam Lapas. Kami lakukan prosedur seperti biasa, kami lakukan penggeledahan barang dan badan akhirnya ditemukan barang tersebut," terang Andik.
Andik mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Klaten terkait temuan ini. Lapas menghubungi kasat narkoba untuk menyerahkan orang beserta barangnya.
"Kita menghubungi kasat narkoba untuk menyerahkan orang beserta barangnya. Selanjutnya Polres yang akan menindaklanjuti barang-barang yang diduga akan disalahgunakan di dalam Lapas," kata Andik.
Modus yang digunakan, sebut Andik, barang tersebut dimasukkan dalam kantong saku celana. Akhirnya ditemukan saat penggeledahan barang.
"Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang-barang tersebut," sambung Andik.
Pemeriksaan tersebut, ucap Andik, sesuai dengan arahan menteri, dirjen dan kanwil pemasyarakatan terkait perang terhadap narkoba.
"Dimana diminta meningkatkan kewaspadaan dan perang terhadap narkoba khususnya. Jadi kami perintahkan kepada staf untuk lebih teliti dan hati-hati terhadap penggeledahan," ujar Andik.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KKPLP) Lapas Klaten, Agus Suranto, menyatakan dari pengakuan, barang tersebut habis digunakan untuk nyabu. Namun, dia mengaku lupa masih disimpan di celana.
"Habis pakai sabu kemudian mungkin terlalu banyak pakainya masih disimpan di celananya dan dia tidak bermaksud barang tersebut untuk dikirimkan ke suaminya, dia dari Boyolali habis pakai mampir ke lapas dan barang tersebut belum sempat dibuang," ungkap Agus.
Pengungkapan kasus tersebut juga viral setelah diunggah di akun Lapas Klaten. Pada postingan disertakan penjelasan pengungkapan dan video serta foto wanita berkaos hitam dan rambut dicat diamankan.
Polisi menangkap 3 orang pengguna narkoba jenis sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Sidrap.
"Betul, ada 3 orang kami amankan dalam kasus narkotika jenis sabu. Dari pengakuan para pelaku mereka dapatkan barang haram itu oleh salah seorang narapidana di Sidrap," ujar Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar kepada detikSulsel, Rabu (5/2/2025).
Pelaku pertama yang diamankan yakni YA (27) di Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang pada Minggu (2/2). Dari tangan YA ditemukan 1 saset sabu ukuran kecil.
Aswar mengatakan, saat dilakukan diinterogasi, YA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari perempuan berinisial LS (29) dengan cara dibeli seharga Rp 300 ribu. Penyidik kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
"Di hari Minggu, anggota melakukan pengejaran dan terhadap perempuan LS. Dia berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Andi Pasinringi, Kelurahan Biru," katanya.
Lebih lanjut, Aswar menerangkan, dari pengakuan perempuan LS sabu yang diserahkan kepada YA adalah sabu yang diperoleh dari tangan AS (45). Sedangkan untuk pembayarannya melalui akun Dana milik AS.
Penyidik kembali melakukan pengembangan dan mengamankan AS di rumahnya di Jalan Gunung Klabat, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. Di lokasi juga diamankan kotak bening ukuran sedang, 1 buah sendok takar sabu, dan 2 bungkus saset yang berisi beberapa saset plastik klip bening kosong yang ditemukan di dalam kamar pelaku.
"AS mengaku kalau sabu yang ia jual diperoleh dengan cara sistem tempel dari seseorang yang ia tidak kenal sebanyak 1 saset ukuran sedang seharga Rp 400. Pada saat pelaku memesan sabu tersebut ia berkomunikasi dengan B yang menurut pelaku saat ini ditahan kasus narkotika jenis sabu di Lapas Kelas IIB Kabupaten Sidrap," jelasnya.