Mahkamah Agung menolak kasasi PT Sritex soal status pailitnya. Kini Sritex berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Berikut penjelasan Dirut Sritex. [537] url asal
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus mengupayakan proses hukum agar status pailit mereka dicabut. Langkah pengajuan kasasi Sritex ke Mahkamah Agung (MA) ditolak, sehingga langkah hukum berikutnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tengah diupayakan.
Dalam siaran pers yang diterima detikJateng, PT Sritex menghormati keputusan MA yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga (PN) Semarang.
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) mengatakan, menanggapi putusan MA itu, pihaknya melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum PK.
"Upaya hukum ini (PK)kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," kata Wawan dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Jumat (20/12/2024).
"Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar SRITEX," sambungnya.
Disebutkan juga bahwa selama proses pengajuan kasasi ke MA, PT Sritex melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usaha dan tidak melakukan PHK, sesuai dengan pesan dari pemerintah.
"Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya," ujar Iwan.
"Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya ditengah situasi perekonomian yang sedang sulit," imbuh dia.
Iwan juga berharap pemerintah mendukung upaya PT Sritex agar tetap dapat melanjutkan usaha.
"Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional," pungkas Iwan.
Dilansir detikFinance, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa dikenal dengan Sritex. Emiten berkode saham SRIL ini mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 21 Oktober 2024.
Pihak penggugat dalam perkara pailit ini adalah PT Indo Bharat Rayon. Selanjutnya, setelah Sritex melakukan upaya kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, MA memutuskan menolak kasasi tersebut.
Untuk diketahui, permohonan Kasasi diterima Kepaniteraan MA pada Selasa 12 November, dan diputus pada Rabu 18 Desember 2024 oleh 3 orang majelis hakim.