JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Nusa Tenggara Timur, Mindriyanti Astiningsih Laka Lena, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan mengawal kasus kekerasan seksuak eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman.
Asti menilai, Komnas HAM dan Komnas Perempuan harus turun tangan agar pengusutan kasus tersebut berjalan secara transparan.
"Kami harapkan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM bisa bersama-sama mengawal penanganan kasus ini (agar) dilakukan secara akuntabel dan juga secara transparan," kata Asti saat ditemui di Kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Istri Gubernur NTT Melkiades Laka Lena ini mengatakan, penuntutan atau penetapan hukum para pelaku harus dilakukan dengan adil dan pasal yang harusnya dikenakan sesuai dengan kejahatan para penegak hukum.
"Ini pasti berlapis-lapis ya (pasal dakwaan). Jadi, supaya semua pihak yang terkait dengan masalah ini, Polda NTT, kemudian LPSK, kemudian dari Pemprov, dan dari semua pihak kita, kita bisa bersama-sama mengawal kasus ini," tutur Asti.
Di samping proses penegakan hukum, Asti meminta perlindungan dan pendampingan bagi para korban serta keluarga korban yang akan menjadi saksi juga diperhatikan.
"Dan ini perlu kerjasama lintas sektor, banyak pihak. Karena itu kami datang ke Komnas Perempuan dan juga Komnas HAM hari ini," kata dia.
Merespons Asti, Komisioner Komnas HAM Anis Hidaya memastikan bahwa lembaganya berkomitmen mengawasi dan memantau kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada.
"Ada sejumlah rekomendasi yang sudah kami sampaikan kepada para pihak, terutama kepada kepolisian, kemudian LPSK, dan juga KomDigi," imbuh Anis.
Anis menilai penting setiap kasus kekerasan seksual, dan tentu saja kasus ini penting untuk dikawal bersama-sama, tidak hanya memastikan proses hukumnya, tetapi juga memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban.
"Tetapi juga bagaimana memastikan kasus yang serupa tidak terjadi di kemudian hari, dalam kasus yang sama," tutur Anis.
Sebagai informasi, eks Kapolres Ngada, Fajar, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Praktik pencabulan tersebut pun direkam dan diunggah oleh Fajar ke dunia maya.
Selain dipidana, Fajar juga dinyatakan melanggar etik dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, perzinaan, serta penggunaan narkoba.