Delegasi Imigrasi Kamboja kunjungi Kantor Imigrasi Denpasar untuk studi banding. Mereka bahas isu keimigrasian dan rencanakan MoU dengan Indonesia. [520] url asal
Kantor Imigrasi Denpasar kedatangan sejumlah delegasi Imigrasi Kamboja, Selasa (20/5/2025). Kunjungan para delegasi dari salah satu negara ASEAN itu sebagai bahan studi banding.
"Hari ini mereka (delegasi Imigrasi Kamboja) ke sini sedang melakukan kegiatan studi banding dengan kantor imigrasi di Denpasar," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, seusai kunjungan di kantor Imigrasi di Denpasar, Selasa (20/5/2025).
Pantauan detikBali, rombongan dijadwalkan hadir pukul 09.00 Wita. Namun, mereka baru datang di kantor Imigrasi Denpasar pukul 11.11 Wita. Sebanyak empat delegasi Imigrasi dari Kamboja yang datang di kantor Imigrasi Denpasar.
Meski terlambat dua jam, rombongan delegasi Imigrasi pegawai kantor Imigrasi asal Kamboja itu tetap disambut. Dua penari Bali nampak menyambut mereka dengan tarian khas Bali saat akan masuk ke pintu di sisi barat.
Setelah menikmati sambutan berupa tarian Bali, para delegasi dari Kamboja itu masuk ke lobi utama melalui pintu masuk sisi barat. Di sana, mereka melihat aktivitas pengurusan dokumen keimigrasian di sejumlah konter. Mereka juga diajak masuk ke lantai dua kantor Imigrasi Denpasar.
Di sisi lain, Agus mengatakan ada permohonan pembangunan gedung kantor baru dari Kepala Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti. Agus mengatakan permohonan itu akan dibahas dahulu di kementeriannya.
"Pak kepala kantor (Imigrasi Denpasar) mengatakan untuk bisa (dilakukan) pembangunan kantor. Kami akan bahas di tingkat kementerian. Mudah-mudahan, harapan pak kepala kantor bisa memiliki kantor baru dan bisa kami wujudkan," kata Agus.
Agus mengatakan selama berada di Indonesia, banyak hal yang dibicarakan dengan para delegasi Imigrasi asal Kamboja itu. Mulai dari isu soal kejahatan trans nasional, permasalahan kewarganegaraan, hingga keamanan perbatasan.
Ada juga sejumlah isu keimigrasian yang dapat dikembangkan, yang dibahas dengan para delegasi itu. "Khususnya dalam bidang keamanan di perbatasan dan lain sebagainya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, semua hasil pembicaraan dengan para delegasi asal Kamboja itu akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman. MoU itu rencana akan dibawa ke ranah kementerian kedua negara.
"Kemungkinan Kementerian Dalam Negeri Kamboja akan membuat MoU dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Nanti diatur apa yang dikerjasamakan. Sudah dibahas di level teknis," tandas Agus.
Upaya penerbitan Undang-Undang Pemindahan Narapidana (napi) atau transfer of prisoner (TOP) terus berlanjut. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mendorong UU ToP direalisasikan agar tidak membebani keuangan negara.
"Daripada membebani keuangan negara, kami kembalikan untuk menjalani hukuman di sana (negara asal narapidana)," kata Agus seusai kunjungan di kantor Imigrasi Denpasar, Selasa (20/5/2025).
Agus mengatakan UU Pemindahan Narapidana kini sudah dirancang. Rancangan Undang-Undang (RUU) itu akan diajukan dan dibahas di DPR RI.
Menurutnya, transfer napi antarnegara harus didasari UU. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kemudian, pemindahan juga didasari dari kesepakatan dua negara. Yakni, Indonedia dan negara asal narapidana.
"Kami akan lakukan secara resiprokal terhadap warga negara mereka," kata Agus.
Dilansir detikNews, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemulangan narapidana memiliki beberapa dasar penting.
Yakni, hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman. Karenanya, undang-undang itu diperlukan lantaran hingga saat ini belum ada UU yang mengatur pemulangan narapidana ke negara asal.