Seorang WN Malaysia, HA (44) akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Itu setelah HA diduga melebihi batas waktu tinggal alias overstay selama 290 hari.
"Kami mengamankan satu WN Malaysia, yakni HA (44). Dia terindikasi overstay, sebelumnya berada di Tulungagung tinggal bersama keluarga dari istrinya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira saat press conference, Rabu (18/12/2024).
Arief menyebutkan HA tinggal bersama istri dan keluarga di Tulungagung. Namun, HA tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena memiliki masalah pada rumah tangganya. Hingga akhirnya, HA teridentifikasi overstay selama kurang lebih 290 hari.
"Sudah menikah dan tinggal di Tulungagung, tapi selama setahun ini ada permasalahan kemudian tidak mengurus perpanjangan ijin tinggal. Kemudian terindikasi overstay selama 290 hari," jelasnya.
Saat ini, lanjut Arief, HA telah diamankan di Kantor Imigrasi Blitar untuk proses lebih lanjut. Sementara proses deportasi masih berlangsung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga HA, kemudian dengan kedutaan juga sudah diproses. Sekarang masih menunggu kelengkapan administrasi untuk kepulangan HA," tandasnya.
Arief menambahkan ada sekitar 3 orang warga negara asing (WNA) yang dideportasi selama 2024. Terdiri dari 1 WN Singapura dan 2 WN Pakistan. Tindakan deportasi dilakukan dengan waktu penangkalan selama 6 bulan. Hal itu sesuai dengan pasal 75 ayat 1 UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.