Kecelakaan tragis di Gresik: truk menabrak KA Commuter Line, asisten masinis meninggal. KAI Daop 8 akan menempuh jalur hukum terhadap pelanggar. [500] url asal
Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan sebidang JPL 11, antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, membawa duka mendalam. Sebuah truk bermuatan kayu menabrak Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala Nomor 470, menyebabkan seorang asisten masinis bernama Abdillah Ramdan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyampaikan, insiden terjadi sekitar pukul 18.35 WIB. Truk diduga melintasi perlintasan tanpa memperhatikan kereta yang tengah melaju dari arah Indro menuju Sidoarjo.
"Truk menerobos perlintasan dan tertemper bagian depan kereta. Akibatnya, asisten masinis meninggal dunia di tempat. Masinis utama saat ini masih menjalani perawatan medis," ujar Luqman dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Sebanyak 130 penumpang KA Commuter Line Jenggala selamat dari kejadian tersebut. Mereka telah dievakuasi menggunakan rangkaian kereta pengganti ke Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Sidoarjo. Perjalanan KA antarkota dipastikan tidak terganggu karena insiden terjadi di jalur cabang yang tidak dilalui kereta jarak jauh.
KAI Daop 8 Surabaya menyesalkan peristiwa ini dan menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pemilik serta sopir truk. Menurut Luqman, kelalaian yang menyebabkan kecelakaan fatal seperti ini harus diproses secara tegas.
"Kami akan melanjutkan ke proses hukum. Ini bukan hanya kerugian operasional, tapi soal nyawa petugas kami yang gugur saat menjalankan tugas," tegasnya.
Luqman juga menyebut perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan yang seringkali disebabkan oleh ketidakdisiplinan pengguna jalan. Ia mengingatkan, sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat melintas di perpotongan sebidang.
Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, kecelakaan akibat kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa bisa dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda Rp 12 juta.
"Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru melintasi perlintasan. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan aman sebelum melintas," tambah Luqman.
KAI Daop 8 terus melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan mendorong penutupan perlintasan liar atau pembangunan flyover atau underpass, sebagaimana diatur dalam Permenhub No. 94 Tahun 2018.
"Keselamatan perjalanan KA adalah prioritas kami. Tapi itu butuh dukungan dari masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan," tutupnya.