TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kepala Desa Kohod Arsin, Rendy Kurniawan, mengungkapkan kondisi kliennya semakin membaik setelah sebelumnya dilaporkan sakit.
"Kalau kondisinya sebelum penetapan tersangka sih mulai membaik tapi enggak tahu setelah mendapatkan informasi (jadi tesangka) ini," ujar Rendy kepada Kompas.com pada Selasa (18/2/2025).
Rendy menambahkan, dia telah bertemu langsung dengan Arsin untuk berdiskusi dan memberikan dukungan moril.
"Kami tadi siang bertemu. Face-to-face, ngobrol, melakukan diskusi dan juga menenangkan kondisi beliau yang memang berangsur dengan baik," kata dia.
Meski demikian, Rendy akan terus memantau kesehatan Arsin seiring dengan perkembangan kasus yang dihadapinya.
Sementara itu, Yunihar, kuasa hukum Arsin yang lain, menyatakan kliennya saat ini berada di kediamannya di Jalan Kalibaru, Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Ada di rumah, tadi ada bersama kami ngobrol diskusi bareng," ungkap Yunihar.
Dia juga menambahkan bahwa Arsin telah mengetahui statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri. Namun, informasi tersebut baru diterimanya melalui pemberitaan di media massa.
"Tidak ada perbedaan sebelumnya, beliau akan kooperatif, mengikuti proses berikutnya," kata Yunihar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang pada Selasa (18/2/2025).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro berujar, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ujar Djuhandhani.
Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE sebagai tersangka.
Proses penyidikan perkara ini telah selesai pada 14 Februari 2025.
"Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu," jelas Brigjen Djuhandhani, Jumat (14/2/2025).
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
Barang-barang tersebut disita setelah penggeledahan di Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Arsin pada Senin (10/2/2025) malam, termasuk 1 buah printer, 1 unit layar monitor, keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
"Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kami duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," tambah Djuhandhani.