TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menyebut pihaknya bakal mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil setelah menerima pemberitahuan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait denda Rp 48 miliar.
Namun, hingga saat ini, Arsin yang berada dalam tahanan disebut belum mendapatkan informasi resmi apa pun terkait perkara tersebut.
"Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan," kata Yunihar, kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).
Pihaknya baru mengetahui perkembangan terbaru mengenai kasus ini dari pemberitaan di media, bukan dari pihak yang berwenang.
"Sampai hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita," kata dia.
Oleh sebab itu, terkait pernyataan yang menyebut kliennya siap untuk membayar denda Rp 48 miliar itu dinilai tidak benar.
Namun, pihaknya menghormati kewenangan KKP dalam menangani perkara ini.
"Pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tupoksi beliau," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan anak buahnya yang berinisial T terbukti sebagai pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal ini diungkap Sakti saat memaparkan hasil investigasi soal pemilik pagar laut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," kata Sakti, dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Sakti mengatakan, kedua pelaku disanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.
Menurut dia, Arsin dan T juga sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.