Tukang ojek AR ditangkap di Mimika sebagai kurir sabu. Usut punya usut, pelaku dikendalikan istri dan anak tirinya yang merupakan warga binaan Lapas. [526] url asal
Tukang ojek asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), AR (46) ditangkap polisi usai menjadi kurir sabu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Pelaku menjalankan aksinya dikendalikan istri, IR (40) dan anak tirinya, TI (23) yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika.
Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan AR di seputaran SP 4, Jalur 4, Kabupaten Mimika pada Minggu (5/12/2024). Polisi yang melakukan penggeledahan mengamankan 25,04 gram sabu dari tangan pelaku.
"Tersangka AR ditangkap karena terlibat tindak pidana narkotika ketika tersangka dihubungi dan ditawari oleh anak tirinya berinisial TI yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika," kata Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap IR dan TI di Lapas Kelas IIB Timika. Aparat turut mengamankan pelaku inisial F (42) yang juga merupakan warga binaan dari lapas tersebut.
Komang membeberkan pelaku F merupakan pemilik sabu yang peredarannya dikendalikan dari dalam lapas. Sabu milik F diedarkan oleh AR atas perantara IR dan TI.
"(Pelaku AR) Ditawari untuk bekerja sebagai kurir atau perantara dalam jual beli paketan narkotika jenis sabu kepada tersangka F yang juga merupakan warga binaan Lapas kelas II B Timika," tuturnya.
Pelaku AR bertugas mengambil sabu milik F di jasa pengiriman barang. Aksi ini dilakukan atas koordinasi istrinya sendiri, IR. Tukang ojek tersebut dijanji diberi upah setiap mengantar paket sabu kepada pemesan.
"Upah atau gaji yang didapat oleh tersangka (AR) dalam sekali mengedarkan atau menempel paketan narkotika jenis sabu kepada konsumen sebesar Rp 150.000 per paket," ujarnya.
"Barang bukti narkotika jenis sabu keseluruhan dengan berat netto 25,04 gram. Bila terjual akan mendapatkan uang sekitar Rp 47.500.000," tambah Komang.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Andi Basuki Rahmat menjelaskan, pelaku F memesan sabu dari Makassar. Pelaku F bekerja atas koordinasi dengan istri dan anak tiri dari AR.
"Pelaku F kenal dengan AR melalui perantara IR dan mengedarkan sabu dengan cara menyuruh TI untuk memerintahkan AR melakukan peredaran sabu di Timika," papar Basuki.
Ketiga warga binaan tersebut kini masih diperiksa. Namun penyidik tidak dilakukan penahanan di rutan Polres Mimika karena statusnya masih warga binaan.
"Tetapi jika ketiganya sudah selesai menjalani hukumannya di lapas untuk kasus yang pertama maka dilanjutkan dengan perkara yang baru ini," jelasnya.