Dua pria ditangkap di Jeneponto saat mencoba menyelundupkan sabu ke sel tahanan Polres. Narkoba disembunyikan dalam bungkus sabun. Penyidikan lanjut dilakukan. [404] url asal
Dua pria berinisial AMA (21) dan DW (21) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke sel tahanan Polres Jeneponto. Keduanya mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bungkus sabun.
"Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam ruang tahanan Polres Jeneponto berhasil digagalkan oleh petugas jaga tahanan Sat Tahti," ujar Plt Kasi Humas Polres Jeneponto Iptu Uji Mughni dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Uji mengungkapkan, upaya penyelundupan ini digagalkan petugas jaga tahanan pada Kamis (6/2) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Kejadian terungkap setelah anggota piket jaga tahanan mencurigai kedatangan AMA dan DW yang membawa barang titipan untuk seorang tahanan kasus narkoba berinisial F.
"Namun, karena bukan jam besuk, kedua orang ini akhirnya menitipkan barang bawaannya. Yang mereka bawa berupa 1 bungkus detergen, 6 bungkus pewangi pakaian, dan 1 bungkus sabun mandi," katanya.
Uji menuturkan, petugas yang curiga kemudian memeriksa barang titipan secara teliti. Saat membuka bungkus sabun mandi, mereka menemukan 3 paket kecil yang dibungkus lakban cokelat. Setelah diperiksa, paket itu berisi serbuk kristal yang diduga kuat sebagai sabu.
"Petugas jaga tahanan segera memanggil piket Sat Narkoba dan menyerahkan barang bukti. Kedua orang tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan mereka dalam upaya penyelundupan ini," bebernya.
Lebih lanjut, Uji mengatakan polisi juga melakukan penggeledahan di dalam sel tahanan. Namun pihaknya tidak menemukan barang terlarang lainnya.
"Personel gabungan melakukan penggeledahan di dalam ruang tahanan. Hasilnya, tidak ditemukan narkoba maupun barang terlarang lainnya di dalam sel," ucapnya.