Owner skincare bermerkuri, Mira Hayati, dibantarkan ke rumah sakit setelah 12 hari ditahan. Dia membutuhkan perawatan khusus karena kehamilan trimester ketiga. [446] url asal
Owner skincare dengan bahan berbahaya atau merkuri, Mira Hayati kembali dibantarkan ke rumah sakit usai 12 hari ditahan sebagai tersangka. Mira Hayati menjalani perawatan karena faktor kehamilannya yang memasuki trimester 3.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi membenarkan Mira Hayati dibantarkan lagi sejak Jumat (14/2). Kali ini, Mira Hayati dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Wahidin Sudirohusodo Makassar.
"Saya cuma tahu bahwa dibantar, gitu aja. Namanya dibantar ke rumah sakit, tapi penyebabnya apa saya tidak tahu," kata Sotermi kepada detikSulsel, Senin (17/2/2025).
Sementara itu. Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan kliennya memang mengalami sakit. Mira Hayati yang sedang hamil disebut butuh penanganan khusus karena kondisi tubuhnya.
"Klien Kami sekarang ditempatkan di rumah sakit Wahidin karena sudah memasuki usia trimester ketiga kehamilan atau tepatnya usia 8 bulan kehamilan dengan kondisi klien kami bahwa beliau kan agak gemuk sehingga kehamilannya beda," katanya.
Selain itu, kata dia, tensi Mira Hayati baik turun sehingga dokter rutan menyarankannya dirawat di rumah sakit. Dia menyebut tensi Mira Hayati pernah tembus 200.
"Jadi tensi darah beliau itu naik turun sehingga pihak dokter di rutan itu tidak mampu menangani beliau karena pernah sampai 200 tensi bahkan 170-180 tensinya naik turun," tambahnya.
Mira Hayati Sempat Dibantarkan di RS Permata Hati
Sebagai informasi, Mira Hayati juga sempat dibantarkan saat masih menjadi tahanan Polda Sulsel. Saat itu Mira Hayati menjalani perawatan di RS Permata Hati usai ditetapkan tersangka pada Senin (20/1).
Polda Sulsel kemudian melimpahkan berkas Mira Hayati ke JPU Kejati Sulsel pada Senin (3/2). Selain Mira Hayati, penyidik kepolisian juga melimpahkan dua tersangka kasus skincare bermerkuri lainnya, yakni Agus Salim (AS) dan Mustadir dg Sila (MS).
Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung 3 Februari hingga 22 Februari 2025. Mereka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.