SOLO, KOMPAS.com – Gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka dilayangkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Gugatan tersebut diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A (19), putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, dengan nomor PN SKT-080420250 pada Rabu (8/4/2025).
Sehari berselang, Tim Hukum Jokowi, yang terdiri dari Yakup Hasibuan, Andra Reinhard Pasaribu, Firmanto Laksana, dan Rivai Kusumanegara, mengunjungi kediaman Jokowi di Solo.
Mereka menyatakan bahwa pertemuan tersebut lebih bersifat silaturahmi dalam suasana Lebaran, namun juga sempat menyinggung sejumlah isu hukum yang sedang ramai.
Yakup Hasibuan menjelaskan bahwa salah satu isu yang dibahas adalah tuduhan ijazah palsu yang kembali mencuat terhadap Jokowi.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa timnya juga mendengar mengenai gugatan Esemka, namun belum mendapat kuasa hukum resmi untuk menangani perkara tersebut.
“(Gugatan) yang Esemka belum. Kita belum mendapatkan arahan khusus untuk itu. Ya, kita lihat dulu,” kata Yakup saat ditemui di Solo, Rabu (9/4/2025).
Yakup, yang juga merupakan putra dari pengacara senior Otto Hasibuan, mengatakan bahwa pembahasan mengenai gugatan Esemka belum dilakukan secara spesifik.
“Kita sudah mendengar (adanya gugatan). Namun kita memang belum diskusi secara spesifik di situ. Karena kayaknya ini masih dalam rangka lebaran, suasananya juga masih silaturahmi. Jadi belum masuk ke situ,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindak lanjut atas setiap gugatan atau persoalan hukum yang berkaitan dengan Jokowi akan ditangani berdasarkan pertimbangan khusus.
“Kita lihat case by case. Karena kan enggak bisa digeneralisasi. Karena kalau semua gugatan atau tuduhan atau ada narasi lain, kita langsung respons kan juga tidak baik. Artinya, kita case by case semua,” tutup Yakup.