Jakarta -
Mengurus paspor kini semakin mudah karena bisa dilakukan di mal. Imigrasi menyediakan layanan immigration lounge di tujuh mal besar di Indonesia agar masyarakat dapat mengurus paspor lebih efektif dan efisien.
Berikut lokasi immigration lounge di mal-mal Indonesia.
Mengutip Ditjen Imigrasi, immigration lounge melayani permohonan percepatan paspor elektronik, baik permohonan baru dan penggantian paspor. Permohonan paspor dapat dilakukan dengan cara mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Berikut biayanya:
- Paspor elektronik masa berlaku lima tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
- Percepatan paspor: Rp 1.000.000
Berikut ini lokasi immigration lounge di tujuh mal besar di Indonesia.
1. Jakarta
- Pondok Indah Mall 3, Lantai B2
* Senin - Jumat pukul 10.00 - 18.00 WIB
* Sabtu - Minggu pukul 10.00 - 14.00 WIB - Mall Taman Anggrek, Lantai LG
* Senin - Jumat pukul 10.00 - 18.00 WIB
* Sabtu - Minggu pukul 10.00 - 14.00 WIB - Senayan City, Lantai 6
* Senin - Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB
* Sabtu - Minggu pukul 08.00 - 14.00 WIB
2. Jawa Barat
- Grand Metropolitan Mall, Bekasi
* Senin - Jumat pukul 10.00 - 18.00 WIB
* Sabtu - Minggu pukul 10.00 - 14.00 WIB - Pesona Square Mall Depok, Lantai 3
* Senin - Jumat pukul 10.00 - 18.00 WIB
3. Jawa Timur
- Ciputra World Mall Surabaya, Lantai 4
* Senin - Kamis pukul 10.00 - 18.00 WIB
* Jumat pukul 10.00 - 18.30 WIB - Icon Mall Gresik, Kabupaten Gresik
* Senin - Jumat pukul 10.00 - 18.00 WIB
Perbedaan Paspor Reguler dan Percepatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, proses layanan paspor reguler membutuhkan waktu 4-5 hari kerja, dari awal hingga pengambilan paspor jadi. Untuk proses layanan paspor percepatan, membutuhkan waktu kurang lebih 1-2 jam atau bisa dalam sehari jadi.
Pemohon paspor reguler membutuhkan hingga 2 kali waktu kedatangan ke kantor imigrasi, yaitu kedatangan pertama untuk proses pemberkasan hingga foto dan wawancara dan kedatangan kedua untuk pengambilan paspor jadi. Sementara itu, untuk pemohon paspor percepatan hanya perlu datang satu kali untuk semua proses.
Meski demikian, menurut laman Imigrasi Surakarta, layanan paspor percepatan memiliki kuota yang terbatas atau lebih sedikit dari kuota layanan paspor reguler.
(kny/imk)Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini