Densus 88 mengamankan TE, pria 53 tahun dari Tasikmalaya, diduga terkait terorisme. Penggeledahan di rumahnya mengungkap barang bukti mencurigakan. [431] url asal
Tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Polri mengamankan seorang pria paruh baya asal Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (5/2/2025) pagi.
Pria berinisial TE (53), warga Kampung Cicubung, Desa Cipacing, Kecamatan Pagerageung itu, diduga terkait dengan kasus terorisme.
Selain mengamankan TE, polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan mengamankan beberapa barang.
Proses penggeledahan juga melibatkan aparat Polres Tasikmalaya Kota dan unsur pemerintahan setempat.
Kepala Desa Cipacing Aris Suryadi membenarkan, pihaknya mendapat informasi dari Densus 88 soal warganya yang diamankan. Menurut Aris, TE diduga punya keterkaitan dengan jaringan terorisme di luar daerah.
"Mungkin terduga juga lah," kata Aris.
TE dikabarkan diciduk petugas saat beraktivitas pagi tadi di satu lokasi. Kemudian petugas menghubungi pihak desa untuk mendampingi dalam proses penggeledahan.
"Diamankannya tadi jam 8 pagi, bukan di sini. Terus kami diminta mendampingi penggeledahan di rumahnya," ungkap Aris.
Dari penggeledahan itu Aris menyebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti.
Namun dia tidak memahami secara detail hubungan barang-barang itu dengan aksi terorisme.
"Ada tas ransel, memory card dan ada kertas yang di dalamnya ada gambar-gambar bela diri," kata Aris.
Menurut Aris, TE merupakan warga Bandung yang menetap di wilayah itu, karena menikah dengan salah seorang warganya.
TE sudah menetap bertahun-tahun meski menurut warga, dia kurang bergaul akrab dengan masyarakat setempat.
"Lumayan suda lama, 8 tahunan lah," kata Aris.
Pemilik warung di pinggir rumah TE, Ucu (50) juga mengaku, tidak begitu akrab dengan pria paruh baya itu.
Dia mengaku, tidak menyangka pria paruh baya tersebut bisa tersangkut kasus terorisme.
"Nggak nyangka, dia kemarin masih kelihatan ngasih makan ayam," kata Ucu.
Sementara itu hingga petang ini belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kabar penangkapan tersebut.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerbitkan Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme sebagai dasar ... [266] url asal
Pedoman ini diharapkan dapat menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerbitkan Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme sebagai dasar koordinasi perlindungan dan pemulihan anak korban jaringan terorisme yang memerlukan kolaborasi lintas sektor.
"Pedoman ini bertujuan untuk memaksimalkan peran Kementerian/Lembaga, dan pemda sesuai dengan mandat PP Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak, serta PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Pedoman ini diharapkan dapat memperkuat regulasi nasional dan memastikan respons yang terkoordinasi di tingkat pusat maupun daerah.
Pedoman ini mencakup tiga aspek utama, yakni pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi, serta penanganan peradilan anak.
Fokus utamanya adalah memberikan panduan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi pelaku, korban, atau saksi dalam jaringan terorisme.
Bintang Puspayoga menegaskan bahwa anak-anak adalah aset berharga bagi masa depan Indonesia dan mereka berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk dari jaringan terorisme.
"Pedoman ini diharapkan dapat menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030," katanya.
Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat antara tahun 2016 hingga 2023, terdapat 29 anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Data itu mencakup anak-anak yang menjadi pelaku maupun korban, sehingga menunjukkan seriusnya ancaman ini terhadap generasi masa depan bangsa.
Anak-anak yang terlibat sering kali merupakan korban dari propaganda dan doktrin jaringan teroris, serta menghadapi trauma fisik dan emosional yang mendalam.